Selasa 07 Apr 2020 06:22 WIB

Penutupan Fasilitas Transportasi Harus Dikoordinasikan

Pemerintah melakukan peningkatan pengamanan dan pengawasan transportasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Calon penumpang menggunakan masker saat menunggu kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (6/4). Saat ini tersebar surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan dengan Nomor 001/1/4 Phb 2020 Tanggal 6 April 2020 terkait operasionalisasi bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal untuk tidak menutup fasilitasnya. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan surat tersebut dikeluarkan untuk mengajak semua stakeholders mengawasi dan memastikan transportasi logistik dan penumpang berjalan sesuai protokol kesehatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Calon penumpang menggunakan masker saat menunggu kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (6/4). Saat ini tersebar surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan dengan Nomor 001/1/4 Phb 2020 Tanggal 6 April 2020 terkait operasionalisasi bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal untuk tidak menutup fasilitasnya. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan surat tersebut dikeluarkan untuk mengajak semua stakeholders mengawasi dan memastikan transportasi logistik dan penumpang berjalan sesuai protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini tersebar surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan dengan Nomor 001/1/4 Phb 2020 Tanggal 6 April 2020 terkait operasionalisasi bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal untuk tidak menutup fasilitasnya. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan surat tersebut dikeluarkan untuk mengajak semua stakeholders mengawasi dan memastikan transportasi logistik dan penumpang berjalan sesuai protokol kesehatan. 

"Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, penutupan fasilitas transportasi seperti bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun, harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat," kata Adita, Senin (6/4). 

Baca Juga

Dia menjelaskan hal tersebut perlu dilakukan tidak mengganggu distribusi logistik yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, menurutnya untuk angkutan penumpang dipastikan akan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku sehingga dapat mencegah perluasan penyebaran Covid-19. 

"Mempertimbangkan kondisi terkini terkait pandemik wabah Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah melakukan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan transportasi baik untuk penumpang maupun barang atau logistik," jelas Adita. 

Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk menjamin lancarnya lalu lintas distribusi barang atau logistik yang masih sangat dibutuhkan masyarakat. Sementara itu, terkait dengan transportasi untuk mengangkut penumpang, Adita mengimbau Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik. 

"Kami akan menerapkan aturan yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan bagi masyarakat yang tetap ingin mudik," tutur Adita. 

Untuk itu, kata dia, Kementerian Perhubungan mengajak stakeholders terkait seperti Kementeriam Dalam Negeri, TNI, Polri, dan pemerintah daerah bersama-sama mengawasi dan memastikan pelayanan transportasi  tetap dapat berjalan dengan baik. Hal tersebut dilakukan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement