REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan seruan bagi umat Islam yang akan menghadapi Nisfu Sya’ban untuk melaksanakan di rumah masing-masing dan tidak melaksanakan secara bersama-sama di masjid atau tempat-tempat lainnya.
"Kami menyampaikan seruan untuk melaksanakan di rumah masing-masing dan tidak melaksanakan secara bersama-sama di masjid atau tempat-tempat lainnya, sehingga tidak ada kerumunan atau keramaian," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Senin (6/4).
Idris mengungkapkan, selanjutnya Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19, untuk dipedomani oleh seluruh umat Islam.
"Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an hingga Sholat Idul Fitri. Surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," ungkapnya.
Dia menambahkan, semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19."Kami berharap warga senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19," jelas Idris.