Senin 06 Apr 2020 18:43 WIB

Pelajar di Tasikmalaya Curi Kendaraan yang Sedang Dicuci

Total kendaraan yang pernah dibawa tersangka ada empat, dua motor dan dua mobil

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pencurian mobil (ilustrasi).
Foto: nycrpd.org
Pencurian mobil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Seorang pencuri kendaraan di Tasikmalaya berhasil ditangkap polisi pada Senin (6/4). Pencuri kendaraan berinisil RO (16 tahun) itu diketahui merupakan pelajar SMA di salah satu sekolah di Tasikmalaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, polisi menerima laporan kehilangan beberapa kendaraan dalam waktu beberapa pekan ke belakang. Pertama, laporan kehilangan mobil Toyota Yaris di kawasan Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, dua pekan lalu. Tak lama, tiga hari lalu terdapat laporan kehilangan mobil Honda CRV di Jalan Pancasila, Kecamatan Tawang. Dua mobil itu hilang saat dicuci di tempat penyucian kendaraan.

Berdasarkan keterangan pemilik tempat cucian mobil, kendaraan itu dibawa oleh orang yang mengaku disuruh mengambil mobil itu. "Tiga hari lalu mobil Yaris itu ditemukan di pencucian mobil di Pancasila. Tapi di situ ada yang hilang Honda CRV milik mantan kapolda Jabar Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan. Modusnya sama," kata dia, Senin (6/4).

Yusuf menjelaskan, tersangka mengaku disuruh pemilik mobil untuk mengambil kendaraan itu. Pegawai di tempat cucian kendaraan pun percaya dengan mudah dan menyerahkan mobil itu.

Setelah diselidiki, polisi akhirnya dapat menangkap tersangka di kawasan Gobras, Kecamatan Tamansari, pada Senin sore. Tersangka pun langsung dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa, tersangka mengaku sebelumnya juga pernah membawa kabur dua sepeda motor di bengkel di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis. Alhasil, total kendaraan yang pernah dibawa tersangka ada empat, dua sepeda motor dan dua mobil.

"Dia melakukannya seorang diri. Masih 16 tahun dan sekolah. Dari pengakuannya, hanya untuk pakai kendaraan itu," kata dia.

Atas perbuatannya itu, tersangka kaan dikenakan dengan Pasal 378 KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement