Senin 06 Apr 2020 12:26 WIB

DKI Perpanjang Masa Bekerja dari Rumah Hingga 19 April

Imbauan masa bekerja dari rumah di perpanjang kecuali untuk tujuh bidang pekerjaan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Petugas penjaga palang pintu kereta api Dedi (44) menunjukan pesan untuk tetap di rumah dari tempat kerjanya di Jakarta, Sabtu (4/4/2020). Sejumlah warga masih melakukan aktivitas kerja di luar rumah seperti biasanya meski di saat pandemi COVID-19 agar tetap memberikan pelayanan kepada warga.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Petugas penjaga palang pintu kereta api Dedi (44) menunjukan pesan untuk tetap di rumah dari tempat kerjanya di Jakarta, Sabtu (4/4/2020). Sejumlah warga masih melakukan aktivitas kerja di luar rumah seperti biasanya meski di saat pandemi COVID-19 agar tetap memberikan pelayanan kepada warga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta memperpanjang imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah hingga 19 April 2020. Imbauan itu diresmikan melalui Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja Dari Rumah (Work From Home).

Hal ini berlaku untuk beberapa perusahaan di seluruh DKI Jakarta dalam rangka kewaspadaan penularan wabah Covid-19. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengimbau agar semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melakukan kegiatan bekerjanya dari rumah, kecuali pada tujuh bidang perusahaan.

Baca Juga

"Ada beberapa bidang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang tidak bisa dilakukan pekerjaannya dari rumah, seperti bidang kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi, maupun bidang lainnya yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat," jelas Andri dalam pernyataannya kepada wartawan, Senin (6/4).

Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak tanggal 3 April 2020 hingga 19 April 2020.

Lebih lanjut, Andri terus mengimbau agar semua perusahaan di DKI Jakarta melaksanakan seluruh protokol langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Bagi perusahaan yang belum melaporkan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilaksanakan di perusahaannya, dapat melapor melalui alamat email [email protected] atau melalui tautan bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.

Sebelumya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa tanggap darurat penanganan Covid-19 di Ibu Kota selama dua pekan, menjadi hingga Ahad, 19 April 2020. "Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodam yang terkait sipil itu akan juga terus bekerja di rumah,” ungkap Anies.

Keputusan itu diambil seusai pertemuan dengan jajaran Forkopimda, khususnya Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya. Perpanjangan masa status tanggap darurat bencana Covid-19 juga berlaku untuk kebijakan penutupan tempat wisata, penutupan lokasi hiburan, serta meniadakan kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

Anies juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah dan tidak bepergian, kecuali untuk kegiatan yang esensial seperti kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dan kesehatan. Selain itu, dia pun berpesan agar masyarakat tidak meninggalkan Jakarta, dalam hal ini pulang ke kampung halaman.

"Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bapak/ibu/saudara sekalian sehat dan bila membutuhkan pelayanan kesehatan, kami bisa memberikan bantuan. Jadi, saya berharap kepada semuanya ambil sikap bertanggung jawab dengan tetap tinggal di Jakarta dan jangan pulang kampung, apalagi bila yang bersangkutan berstatus sebagai orang dalam pemantauan,” ujar Anies.

Anies turut menyampaikan kondisi terkini DKI Jakarta terkait Covid-19 per 28 Maret 2020, yaitu jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 603 kasus dengan 62 orang meninggal. Ia juga menjabarkan bahwa dari 603 kasus positif, terdapat 61 tenaga medis yang terpapar di 26 rumah sakit di Jakarta.

photo
Daftar Daerah yang Perpanjang Jadwal Belajar di Rumah - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement