Senin 06 Apr 2020 09:35 WIB

Warga Surabaya Diminta Dukung Petugas Medis Lawan Corona

Warga Kota Surabaya diminta memberi dukungan kepada petugas medis melawan corona.

Petugas medis saat menangani pasien Covid-19 (ilustrasi)
Foto: Antara/Fauzan
Petugas medis saat menangani pasien Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta warganya untuk tidak memberikan stigma negatif kepada para petugas medis yang menjadi garda terdepan dalam mengurus pasien Covid-19. Warga Kota Surabaya justru diminta memberikan dukungan positif kepada mereka yang membantu masyarakat dalam melawan virus baru ini.

Koordinator Protokol Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan petugas medis selama ini bertindak sesuai protokol dalam merawat pasien Covid-19. "Mereka pasti menggunakan APD (alat pelindung diri) lengkap saat merawat pasien," katanya di Surabaya, Senin (6/4).

Baca Juga

Febria melanjutkan, selain itu para tenaga medis yang ditugaskan di sejumlah rumah sakit rujukan di Surabaya juga tidak ingin virus itu menyebar, sehingga mereka melakukan berbagai antisipasi. "Jadi saya minta tolong kepada warga untuk mendukung mereka," ujar Febria yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya ini.

Febria sebelumnya juga meminta warga tidak takut dan khawatir dengan jenazah pasien positif Covid-19 saat dimakamkan di areal wilayah Kota Surabaya karena jenazah tersebut sudah diperlakukan sesuai protokol kesehatan. "Kami berharap masyarakat tidak perlu takut dengan adanya jenazah itu," ucapnya.

Menurutnya, sesuai dengan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemulasaran jenazah pasien Covid-19 itu hanya boleh dilakukan oleh rumah sakit sesuai protokol dari Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI. Selain itu, lanjut dia, jenazah korban Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

"Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Jenazah itu juga harus segera disemayamkan tidak lebih dari 4 jam," katanya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement