Ahad 05 Apr 2020 07:22 WIB

Apotek dan Pasar Dipastikan Tetap Buka Saat PSBB

PSBB telah merinci aturan jenis usaha yang bisa beroperasi dan harus tutup.

Warga antre untuk berbelanja saat pemberlakuan pembatasan pengunjung di supermarket Tiptop, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/4). Diberlakukannya Social distancing di supermarket tersebut merupakan upaya mencegah penularan virus corona yaitu menjaga jarak aman dengan orang sekitarnya Pasar swalayan dipastikan tetap bisa beroperasi ketika PSBB berlaku.
Foto: Prayogi/Republika
Warga antre untuk berbelanja saat pemberlakuan pembatasan pengunjung di supermarket Tiptop, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/4). Diberlakukannya Social distancing di supermarket tersebut merupakan upaya mencegah penularan virus corona yaitu menjaga jarak aman dengan orang sekitarnya Pasar swalayan dipastikan tetap bisa beroperasi ketika PSBB berlaku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menetapkan pasar ritel modern (pasar swalayan maupun toko swalayan) dan apotek tidak ditutup saat wilayah tertentu menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu dibuat Terawan sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020. "Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi," tulis Pasal 13 Ayat 7 dalam Permenkes tersebut.

Baca Juga

Selain ritel modern, dan apotek, tempat yang juga tetap beroperasi saat PSBB adalah fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga

Namun, kegiatan-kegiatan di tempat fasilitas umum dalam pengecualian itu tetap perlu diperhatikan. Termasuk aturan pembatasan jumlah pengunjung agar mencegah penyebaran virus Corona jenis baru atau COVID-19.

"Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 13 ayat 8 di Permenkes itu.

Secara keseluruhan, jika suatu wilayah disetujui oleh Menkes untuk menerapkan PSBB, maka pembatasan itu meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi; dan, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Turut terdapat pengecualian PSBB bagi tempat kerja jika kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Penerapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan kepala daerah. Dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah baik itu gubernur, bupati, atau wali kota harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri dengan disertai sejumlah data seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement