Sabtu 04 Apr 2020 20:25 WIB

Menkes Terbitkan Pedoman PSBB Penanganan Corona, Ini Isinya

Kemenkes menerbitkan Permenkes soal Pedoman PSBB penanganan Corona (Covid-19).

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Bayu Hermawan
Virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam rangka percepatan penanganan pandemi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19).  Permenkes itu telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada 3 April 2020 kemarin.

"Sudah jadi (permenkes yang jadi protokol pedoman)," kata Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (4/4).

Baca Juga

Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoro mengungkap, Permenkes ini ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang ditetapkan pada 3 April 2020. "Permenkes ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," ucapnya Republika.co.id.

Berdasarkan salinan Permenkes yang diterima Republika.co.id, ada 19 pasal dalam permenkes ini.

Pasal pertama mengenai definisi PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kemudian Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, hingga Pemerintah Daerah sebagai kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin  pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 

Kemudian di pasal 2 tentang kriteria penetapan PSBB yaitu jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. 

Pasal tiga yang menyebutkan menteri kesehatan yang menetapkan status tersebut dan kepala daerah yang mengajukan permohonan. 

Pasal empat, mengenai kepala daerah yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data seperti peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu; dan kejadian transmisi lokal. 

Pasal lima tentang Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan  PSBB di wilayah tertentu. Pasal enam mengenai permohonan PSBB mengacu pada formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal tujuh yaitu menteri yang membentuk tim. Kemudian di pasal delapan mengenai menteri menetapkan PSBB di wilayah tertentu paling lama dua hari setelah pengajuan permohonan. Pasal sembilan tentang penetapan PSBB berdasarkan kriteria yang ditetapkan di pasal empat. 

Kemudian pasal 10 tentang dalam hal kondisi suatu daerah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka menteri dapat mencabut penetapan PSBB.

Pasal 11, mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan PSBB diatur dalam Pedoman  sebagaimana tercantum dalam Lampiran permenkes ini.

Pasal 12 mengenai PSBB yang telah ditetapkan oleh Menteri, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Kemudian pasal 13 mengenai pelaksanaan PSBB.  Pasal 14, berisi tentang pemerintah daerah dalam melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat. Kemudian Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. 

Pasal 15 mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PSBB diatur dalam Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 16 tentang Gubernur dan/atau bupati/walikota melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan PSBB di masing-masing wilayahnya. Kemudian pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk digunakan  sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Selanjutnya yaitu pasal 17 mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PSBB dilakukan oleh Menteri, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, gubernur/bupati/ wali kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing. 

Pasal 18 tentang dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Terakhir pasal 19 mengenai Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement