REPUBLIKA.CO.ID, GOWA -- Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan membentuk posko induk penanganan corona virus disease (Covid-19) sebagai bentuk komitmen dalam memutus mata rantai penularan di masyarakat. Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Gowa, Sabtu (4/4) saat membentuk posko langsung meminta jajarannya agar agar menjadikan Baruga Karaeng Galesong sebagai posko induk.
"Tujuannya sebagai pusat koordinasi dan pusat informasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Gowa sehingga akan lebih memudahkan dalam penanganannya," ujarnya.
Dalam arahannya kepada seluruh jajarannya, posko induk penanganan Covid-19 ini sudah harus beroperasi pada Senin (6/4). "Senin mendatang saya harap posko induk sudah siap digunakan. Kita bisa mempersiapkannya mulai saat ini," katanya saat memimpin rapat kordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa melalui teleconference.
Posko induk ini juga akan dilengkapi data perkembangan kasus Covid-19 seperti jumlah warga yang teridentifikasi sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif Covid-19. "Saya minta data yang teridentifikasi terus dilengkapi dan diupdate agar bisa disinkronkan dengan dinas sosial. Posko ini juga kita jadikan tempat pengaturan dan persiapan pendistribusian sembako bagi yang terdata," ungkapnya.
Menurut Adnan, kehadiran posko ini juga akan mempermudah lembaga inspektorat dalam melakukan pengawasan, termasuk dalam hal pengawasan pendistribusian paket sembako. Sementara untuk yang terlibat aktif dalam posko induk itu pihaknya berharap stakeholder dapat melibatkan para organisasi kepemudaan maupun kemasyarakatan.
Sementara Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni mengaku langkah yang dilakukan dengan membentuk posko induk ini sudah sangat tepat. Karena, dengan adanya posko tersebut akan lebih memudahkan kerja-kerja yang akan dilakukan terutama untuk memperoleh data Covid-19. "Tentunya keberadaan posko induk ini sangat memudahkan kerja gugus tugas karena kita bisa melihat data-data Covid-19 dan kita bisa mengontrol langsung pengaturan sembako yang akan didistribusikan kepada warga yang teridentifikasi," ujarnya.
Pada posko ini nanti juga akan menjadi tempat koordinasi tiga SKPD yang menjadi penanggung jawab penanganan COVID-19 yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gowa. Juga seluruh pemangku kepentingan lainnya seperti Kodim 1409 Gowa, Polres Gowa, Kejaksaan Negeri, Inspektorat dan berbagai organisasi sosial kemasyarakatan dan kepemudaan.