Jumat 03 Apr 2020 23:40 WIB

Polisi Ungkap 72 Kasus Hoaks Soal Covid-19 Hingga Jumat Ini

Polisi imbau masyarakat tak sebar hoaks soal Covid-19.

Polisi imbau masyarakat tak sebar hoaks soal Covid-19. Hoaks (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Polisi imbau masyarakat tak sebar hoaks soal Covid-19. Hoaks (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kepolisian Indonesia telah mengungkap sebanyak 72 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai Covid-19 di media sosial hingga Jumat (3/4).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono, mengatakan polisi terus berpatroli di dunia siber. Pengungkapan kasus hoaks di media sosial terkait Covid-19 pun terus bertambah setiap hari.

Baca Juga

Dari puluhan kasus itu, tercatat Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya masing-masing menangani 11 kasus. Kemudian Polda Jawa Barat, Polda Lampung dan Bareskrim Polri yang menangani masing-masing lima kasus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 45 dan pasal 45 A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Selain menegakkan hukum, polisi juga berupaya mengedukasi masyarakat berupa imbauan dan kontra narasi melalui media sosial resmi Kepolisian Indonesia.

Agar tidak terjerat dalam ranah pidana, diamengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu mengecek kebenaran informasi yang diterima di media sosial sebelum menyebarkannya kepada orang lain.

"Mohon agar disaring terlebih dulu sebelum di-sharing kembali ke media sosial, di antaranya Facebook, Twitter, YouTube, Instagram,dan grup WA sehingga tidak menjadi pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," katanya di Jakarta, Jumat (3/4).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement