REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menggelontorkan anggaran untuk mengatasi Covid-19 melalui APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun, yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) 1 Tahun 2020. Anggota Komisi XI Kamrussamad berharap anggaran tersebut tak membebani negara ke depan nanti.
"Kami mengharapkan kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dan pendanaan ini berasal dari dalam negeri," ujar Kamrussamad, Jumat (3/4).
Hal tersebut diingatkannya, mengingat utang pinjaman luar negeri Indonesua sudah sangat besar. Serta, beban pembayaran bunga pada tahun ini juga dinilainya cukup besar.
Selain itu, ia mempertanyakan kewenangan Bank Indonesia (BI) dalam pembelian surat utang negara di pasar primer ke depan, sesuai ketentuan Perppu 1/2020. Menurutnya, hal ini perlu dilihat lebih jauh.
Ia mengingatkan beberapa pasal-pasal yang menjadi perdebatan di publik. Khususnya Pasal 2 Ayat 1 Huruf F yang juga yang telah mengambil Pasal 55 UU Bank Indonesia dan juga Pasal 27 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3.
"Sehingga teman-teman yang dipercaya akan membahas nantinya bisa secara sungguh-sungguh menyerap aspirasi dan tetap menjaga ketatanegaraan dan fungsinya," ujar Kamrussamad.
DPR juga ditegaskannya harus menjalani fungsi pengawasannya dengan baik. Agar penggunaan dana mitigasi Covid-19 dapat bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak.
"DPR juga mesti hadir dalam fungsi pengawasan karena ketika tidak ada pengawasan, khawatirnya yang terjadi Rp 405 triliun ini mubazir, tidak tepat sasaran," ujar anggota Fraksi Partai Gerindra itu.