Jumat 03 Apr 2020 17:03 WIB

Kapolri Larang Polisi dan PNS Polri untuk Mudik Lebaran

Larangan mudik lebaran ini berlaku buat keluarga personel kepolisian.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan surat telegram bernomor ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 tentang larangan terhadap seluruh personelnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri serta keluarganya untuk tidak melakukan mudik di Hari Raya Idul Fitri 2020. Hal ini dilakukan untuk pencegahan virus Corona (Covid-19).

"TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini berkaitan dengan untuk tidak melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi anggota kepolisian dan PNS Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Jumat (3/4).

Baca Juga

Adapun empat ketentuan yang dituangkan dalam surat telegram tersebut yaitu pertama tidak bepergian keluar daerah dalam rangka Hari Raya IduI Fitri 1441 H ataupun giat mudik lainnya.

Kedua, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu. Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan keempat menerapkan perilaku hidup bersih.

Sebelumnya diketahui, Kasus positif dan angka kematian akibat Covid-19 terus bertambah jumlahnya di Tanah Air. Belum ada tanda-tanda kurva penderita Covid-19 di Indonesia menurun. Upaya untuk mengontrol laju pertumbuhan penderita Covid-19 belum membuahkan hasil.

Apalagi menjelang Ramadhan dan Lebaran, momen migrasi terbesar di Indonesia, muncul kekhawatiran pemudik bisa membawa virus corona jenis baru ke kampung halaman.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengatakan untuk mencegah kasus positif terinfeksi virus corona SARS-CoV2 penyebab Covid-19 bertambah perlu melakukan restriksi transportasi massal. Artinya melarang alat transportasi massal darat, laut, udara beroperasi sementara waktu untuk menghentikan pergerakan manusia, utamanya menjelang mudik Lebaran.

Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Terpilih Muhammad Adib Khumaidi menjelaskan, kasus Covid-19 saat ini terus bertambah dan terjadi di hampir merata di semua provinsi.

"Covid-19 terjadi di 32 provinsi, yang belum melaporkan (Covid-19) tinggal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Gorontalo. Kenapa kasusnya hampir merata di semua provinsi? Karena pergerakan manusia masih ada dan tidak ada restriksi transportasi," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (2/4).

Karena itu, ia meminta pemerintah menetapkan kebijakan melarang penerbangan domestik dan internasional atau bus keluar Jakarta atau sebaliknya. Begitu pula dengan kereta api. Tanpa ketegasan penegakan aturan larangan pengoperasian transportasi massal itu, dia melanjutkan, maka kasus akan terus terjadi.

Ia meminta pemerintah bisa tegas melakukannya. Apalagi ia menyebutkan saat ini menjelang mudik Idul Fitri 2020 dan mulai banyak warga pulang kampung. "Karena kalau imbauan saja tidak efektif, perlu restriksi tidak ada yang bisa keluar atau penerbangan ke lokasi mudik. Kalau kebijakan mau dibuat ini tidak lama kok dampaknya, tapi harus bahu-membahu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement