Jumat 03 Apr 2020 04:20 WIB

DKI Buka Pendataan Korban PHK Akibat Covid-19

Karyawan terkena PHK akan mendapatkan Kartu Pra Kerja

phk (ilustrasi)
Foto: cbc.ca
phk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta meminta karyawan yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19 segera memberikan data diri. Pendataan diri akan diterima hingga Sabtu, 4 April 2020.

Melalui akun Instagram resminya, @disnakertrans_dki_jakarta, Disnakertrans DKI menyatakan pendataan diri dapat dilakukan secara mandiri melalui utas bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19. Cara kedua, mengirim e-mail ke [email protected] dengan terlebih dahulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.

"Diharapkan bagi saudara yang terdampak PHK atau dirumahkan tetapi tidak menerima upah (unpaid leave), agar dapat mengisi data lengkap dan valid melalui utas di atas," tulis akun Instagram resmi Disnakertrans DKI Jakarta tersebut, Kamis (2/4) malam. Data tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada perekonomian nasional membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi program Kartu Prakerja. Melalui kartu tersebut, pemerintah memberikan insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia mendata pekerja yang layak mendapat kartu tersebut. Saat ini, dikhususkan bagi mereka yang terdampak Covid-19.

"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan, baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan Kartu Prakerja," kata Menaker Ida dalam rilis yang diterima di Jakarta pada Rabu (1/4/2020).

Pengumpulan data dilakukan sesegera mungkin, kata Menaker Ida, agar semakin cepat pula Kartu Prakerja diluncurkan. Para peserta yang didaftarkan juga harus memenuhi syarat yang ada, seperti berusia di atas 18 tahun dan terbukti menjadi korban PHK atau dirumahkan oleh perusahaan.

"Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PHK," kata Menaker.

Kartu Prakerja mengalami perubahan skema untuk merespons dampak Covid-19 kepada angkatan kerja Indonesia. Awalnya, program tersebut ditujukan untuk pencari kerja mendapatkan layanan pelatihan vokasi baik skilling atau re-skilling.

Ida mengatakan, penerima program itu akan dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). Pelatihan akan diselenggarakan secara daring dan lansung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement