REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang masa instruksi terkait larangan pelaksanaan Sholat Jumat dan kegiatan keagamaan lainnya yang bersifat massal. Sebelumnya instruksi ini berlaku sampai akhir Maret 2020. Namun, setelah dilakukan evaluasi, akan diperpanjang hingga 21 April 2020.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 450/169-Huk/Kesbangpol, Kamis 2 April 2020. SE berlaku hingga 21 April 2020 atau, ditetapkan sampai ada evaluasi lebih lanjut.
"Keputusan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya perkembangan virus Corona (Covid-19) di Kota Depok. Karena itu, kami menilai perlu ada perpanjangan masa waktu terkait kegiatan keagamaan di masyarakat," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Kamis (2/4).
Dia menegaskan, pihaknya melarang kegiatan keagamaan yang memgumpulkan banyak orang. "Kami instruksikan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan keagamaan dengan melibatkan jumlah massa yang besar. Seperti Shalat Jumat di masjid, misa di gereja, dan sejenisnya," tegas Idris.
Menurut Idris, keputusan ini merupakan kesepakatan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok. Termasuk melibatkan pimpinan agama lainnya yang ada di Kota Depok, seperti MUI Depok dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok. "Ini darurat, untuk sementara waktu dimohon agar melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing," pungkasnya.