Jumat 03 Apr 2020 07:37 WIB

Pemerintah Ingatkan Perusahaan Swasta Tetap Bayarkan THR

Pemerintah sudah memberikan stimulus kepada dunia usaha.

Terima THR/ilustrasi
Foto: Antara
Terima THR/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa perusahaan swasta tetap wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. “Presiden Joko Widodo juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta. THR itu berdasarkan undang-undang diwajibkan dan Kementerian Tenaga Kerja akan mempersiapkan hal-hal terkait THR,” kata Airlangga dalam telekonferensi pers selepas rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (2/4).

Airlangga menambahkan, pemerintah sudah memberikan stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha melalui landasan hukum Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Secara total terdapat Rp 405,1 triliun yang dikucurkan pemerintah untuk menambah anggaran dalam APBN 2020 demi penanganan dampak virus corona jenis baru atau Covid-19.

Dia juga mengatakan bahwa pemerintah memperluas cakupan stimulus fiskal yang sebelumnya hanya diberikan kepada dunia usaha di sektor industri pengolahan. Stimulus fiskal di industri pengolahan yang dimaksud Airlangga antara lain pembayaran oleh pemerintah terkait pajak penghasilan (Pph) pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.

“Dukungan kepada sektor usaha ini akan diperluas, tidak hanya sektor manufaktur (pengolahan), tapi juga terdampak (Covid-19) lain seperti pariwisata, transportasi, yang kita segera koordinasikan untuk ditambahkan,” ujar Airlangga.

Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam perppu itu, Presiden Jokowi menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani pandemi Covid-19. Sebelumnya, alokasi belanja APBN 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.540,4 triliun.

Dalam tambahan anggaran Rp 405,1 triliun itu, terdapat alokasi Rp 70,1 triliun yang dikhususkan untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR). Selain itu, terdapat alokasi Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM maupun dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Kemudian, sebesar Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter. Berikutnya, sebesar Rp 110 triliun dianggarkan untuk jaring pengaman sosial (social safety net) yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement