Kamis 02 Apr 2020 21:35 WIB

LBH Dorong Napi yang Dibebaskan Tes Covid-19 Dulu

Pembebasan napi diharap tidak jadi bumerang kesehatan bagi masyarakat sekitarnya.

Pandemi Covid-19 membuat pemerintah akan membebaskan 30 ribu tahanan di seluruh Indonesia.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Pandemi Covid-19 membuat pemerintah akan membebaskan 30 ribu tahanan di seluruh Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mendorong agar dilakukan tes Covid-19 sebelum narapidana (napi) dan anak yang dipidana dibebaskan dan kembali berkumpul dengan keluarganya.

Koordinator Penanganan Kasus LBHM Afif Abdul Qoyim dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (3/4), menilai sulit memandang rutan dan lapas bersih dari Covid-19, meski Ditjen Pemasyarakatan menyatakan tidak terdapat napi dan anak pidana yang positif terjangkit Virus Corona. "Nampaknya penting untuk melakukan rapid test terhadap warga binaan yang dipulangkan agar langkah ini justru tidak menjadi bumerang bagi kesehatan publik," ujar Afif Abdul Qoyim.

Baca Juga

Kemenkumham melalui kanwil di masing-masing daerah, ujar dua, dapat bekerja sama dengan Dinas Kesehatan di daerah-daerah untuk memantau kesehatan warga binaan yang dipulangkan. Menurut dia, inisiatif Kemenkumham menerbitkan Kepmenkumham No: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 menunjukkan pemahaman Kemenkumham akan situasi penjara di Indonesia yang melebihi kapasitas memudahkan penularan Covid-19 di antara warga binaan pemasyarakatan.

Karena itu, perlu dipastikan napi dan anak pidana yang dibebaskan tidak membawa virus itu ke keluarganya.

Hingga Kamis sore, napi dan anak pidana yang sudah dibebaskan dengan asimilasi sebanyak 11.700 orang, dan melalui integrasi sebanyak 6.362 orang. Sehingga total sebanyak 18.062 napi dan anak pidana sudah dibebaskan.

Ditargetkan selama sepekan setelah kepmen itu diteken, napi yang dibebaskan mencapai 30 ribu orang di seluruh Indonesia.

Untuk pengeluaran napi dan anak pidana melalui asimilasi di rumah serta integrasi, baik pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas maupun cuti bersyarat, napi sudah menjalani dua per tiga masa pidananya sampai 31 Desember 2020, sementara anak pidana sudah menjalani setengah masa pidananya sampai 31 Desember 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement