REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG - Lima orang napi, warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tanjung Pandan Kabupaten Belitung, langsung bebas usai menerima Surat Keputusan Asimilasi dan Hak Integrasi. Ini merupakan bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona baru atau COVID-19, yang diterapkan sejak Rabu (1/4) malam.
Kepala Lapas Kelas II B Tanjung Pandan, Romiwin Hutasoit mengatakan, sebanyak sembilan napi menerima keputusan tersebut dan lima di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas.
"Ini sebagai tindak lanjut atas kebijakan asimilasi dan hak integrasi atas wabah virus corona baru atau COVID-19 sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020," katanya di Tanjung Pandan, Kamis (2/4).
Ia menjelaskan, asimilasi itu diberikan kepada narapidana dewasa yang sudah menjalani satu per dua dari masa pidana dengan waktu dua per tiga masa pidana jatuh sebelum 31 Desember 2020. Sedangkan untuk narapidana anak mereka yang sudah menjalani masa pidana paling singkat tiga bulan dan satu per dua dari masa pidana jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020.
“Mereka akan diusulkan asimilasi di rumah sambil menunggu keluar SK pembebasan bersyarat, seperti yang telah kita ajukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, program asimilasi dan hak integrasi tidak berlaku untuk semua narapidana. Seperti narapidana yang tersangkut kasus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan maka tidak mendapat kesempatan program asimilasi dan hak integrasi.
"Saya tekankan juga semua pelaksanaan kegiatan ini tidak dipungut biaya apapun," katanya.
Menurutnya, program asimilasi ini sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus corona di Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan. "Jika para napi tetap berada di Lapas, petugas akan kesulitan melakukan pembatasan fisik maupun sosial, Apalagi kondisi lapas rata-rata over kapasitas termasuk Lapas Kelas IIB Tanjungpandan," ujarnya.