Kamis 02 Apr 2020 13:22 WIB

DPRD-Pemprov Jabar Bahas Percepatan Penanganan Covid-19

Berharap masyarakat terdampak dapat merasakan langsung bantuan.

 DPRD-Pemprov Jabar Bahas Percepatan Penanganan Covid-19
Foto: dprd jabar
DPRD-Pemprov Jabar Bahas Percepatan Penanganan Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat gelar rapat konsultasi pimpinan tentang kebijakan penanganan kesehatan dan social safetynet akibat Covid-19 dengan unsur Pemerintahan Provinsi Jawa Barat bertempat di ruang Rapat Paripurna, Rabu (1/4).  Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada pekan yang lalu baru konsep besar tentang penganggarannya. 

Pada Rapat Pimpinan dan Ketua AKD serta Ketua masing-masing fraksi membahas secara teknis bagaimana perencanaan anggaran dalam pelaksanaan Inpres no 4 Tahun 2020 mengenai refocusing anggaran. Pasalnya, sebanyak 1,6 juta warga Jabar yang terdampak Covid 19 perlu diperhatikan. ''Komitmen DPRD agar terlibat bersama pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat mendapatkan bantuan tepat sasaran. Yang disepakati minggu lalu bantuan tunai sebesar Rp 150 ribu bantuan pangan non tunai sebesar Rp350 ribu. Selain bantuan tunai, ada masukan dari tim gugus tugas agar memperhatikan kebutuhan dari msyarakat karena faktor social distancing bagaimana nanti teknisnya menyalurkan bantuan tersebut,'' tandas Ineu dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (2/4).

Dikatakan Ineu, pihaknya berharap masyarakat terdampak dapat merasakan langsung bantuan tersebut. Lalu bagaimana membangkitkan masyarakat pasca pandemi Covid-19 dengan anggaran sebesar Rp 13 T dari pemerintah daerah. ''Misalnya padat karya, kemudian kegiatan yang membangkitkan UMKM yang terdampak Covid-19,'' jelasnya. 

Dalam kesempatan tersebut DPRD Provinsi bersama stakeholder terkait melakukan pembahasan teknis pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Ineu juga mengatakan agenda yang tertunda diantaranya Rapat Paripurna yang seharusnya dilaksanakan pada 30 Maret kemarin. Namun pimpinan dewan dan anggota menyepakati rencana pelaksanaan Rapat Paripurna pada 20 April mendatang. Tentunya dengan SOP yang ketat. ''Kebijakan Kemendagri memberikan toleransi pelaksanaan paripurna selama satu bulan ke depan,'' katanya.

Menurut Ineu, pihaknya berharap setelah pandemi dinyatakan selesai, dapat kembali melaksanakan tanggung jawabnya. Pemantauan sangat penting untuk dilakukan yang harus diantisipasi dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru. ''Kami akan menugaskan masing-masing komisi untuk melakukan pemantauan, tentunya juga dalam kondisi yang sudah benar-benar dinyatakan aman,'' paparnya.

Dalam kesempatan tersebut DPRD Provinsi bersama stakeholder terkait melakukan pembahasan teknis pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). ril

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement