Rabu 01 Apr 2020 23:50 WIB

Menkumham Ingatkan tak Boleh Ada Pungli Pembebasan Napi

Jika ada oknum yang melakukan pungutan liar tersebut, akan dikenakan sanksi tegas.

Seorang narapidana membaca pengumuman tentang pembebasan bersyarat dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai di Dumai, Riau, Rabu (1/4/2020). Sebanyak 21 orang narapidana satu orang diantaranya seorang anak dibawah umur di Rutan Kelas IIB Dumai dibebaskan dengan status asimilasi yang pembebasan bersyaratnya sudah jatuh tempo dua pertiga masa pidana pada tahap awal pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19 di Kemenkumham.
Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Seorang narapidana membaca pengumuman tentang pembebasan bersyarat dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai di Dumai, Riau, Rabu (1/4/2020). Sebanyak 21 orang narapidana satu orang diantaranya seorang anak dibawah umur di Rutan Kelas IIB Dumai dibebaskan dengan status asimilasi yang pembebasan bersyaratnya sudah jatuh tempo dua pertiga masa pidana pada tahap awal pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19 di Kemenkumham.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan kepada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli).  Hal ini terkait proses pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

"Pesan Pak Menteri tadi ada beberapa poin penting, yang pertama dan paling menonjol tidak boleh, dilarang keras, kebijakan pengeluaran ini ada pungutan. Tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada penjarahan, tidak boleh ada alasan-alasan dipersulit supaya ada pungutan," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nugroho dalam jumpa pers di Jakarta, yang disiarkan secara daring, Rabu (1/4).

Baca Juga

Nugroho mengatakan apabila diketahui ada oknum di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang berupaya melakukan pungutan liar tersebut, akan dikenakan sanksi tegas. "Bagi siapa saja yang terdengar ada laporan, akan ditindak dengan tegas kalau melakukan pungutan dalam program pengeluaran ini," kata dia.

Selain itu, kata Nugroho, Yasonna juga berpesan agar jajaran Ditjenpas memastikan narapidana dan anak yang bebas memiliki alamat rumah yang jelas, agar bisa dilakukan pembinaan dan pengawasan saat asimilasi. Sebab, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, disebutkan bahwa asimilasi dilaksanakan di rumah.

"Syukur bisa meninggalkan nomor telepon supaya nanti dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh PK Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), supaya PK Bapas bisa melaksanakan tugas pengawasan dan pembinaan melalui daring," ujar Nugroho.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement