Rabu 01 Apr 2020 23:41 WIB

Penutupan Akses Jalan ke Kota Padang Dinilai Kurang Efektif

Pemda menyebut penutupan sejumlah akses jalan buat mengurangi volume kendaraan.

Petugas memberhentikan bus yang akan masuk ke Kota Padang di perbatasan Jalan Adinegoro, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (31/3/2020). Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Pemkot Padang menutup akses utama ke kota itu di tiga titik, yakni di Jalan Adinegoro, Jalan St Sjahrir dan Jalan Raya Lubeg serta dialihkan ke Jl Bypass kecuali angkutan kota, kendaraan logistik dan warga setempat
Foto: ANTARA FOTO
Petugas memberhentikan bus yang akan masuk ke Kota Padang di perbatasan Jalan Adinegoro, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (31/3/2020). Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Pemkot Padang menutup akses utama ke kota itu di tiga titik, yakni di Jalan Adinegoro, Jalan St Sjahrir dan Jalan Raya Lubeg serta dialihkan ke Jl Bypass kecuali angkutan kota, kendaraan logistik dan warga setempat

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Legislator menilai kebijakan pemerintah Kota Padang yang menutup beberapa akses jalan masuk ke Kota Padang, Sumatra Barat untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) itu kurang efektif.  Karena jalur yang lainnya tetap bisa diakses.

"Beberapa akses jalan masuk kota ditutup lalu dipindahkan ke Jalan Bypass, menurut saya itu tidak efektif," kata anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial dari Fraksi Gerindra di Padang, Rabu.

Baca Juga

Lebih lanjut ia mengatakan di jalan Bypass terdapat puluhan jalan kecil yang bisa dilewati para pengemudi menuju pusat kota. "Pertanyaannya apakah bisa terpantau selama 24 jam," ujar dia.

Menurutnya salah satu upaya yang efektif dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Padang ialah dengan cara memberdayakan seluruh perangkat RT dan RW setempat agar lebih memperketat pengawasan pendatang di permukiman masing-masing.

"Karena RT dan RW tentu lebih tahu dengan kondisi warganya. Untuk itu jika ada warganya yang berasal dari daerah terjangkit maka para RT maupun RW langsung melaporkan ke Puskesmas terdekat," kata dia.

Lebih lanjut ia menyarankan agar di setiap kecamatan diadakan posko pemantauan COVID-19. Posko tersebut bertujuan untuk memantau setiap warga yang melakukan riwayat perjalanan dari daerah terjangkit.

"Jika nanti ada warga yang kedapatan, maka mereka wajib mengisolasi diri di dalam rumahnya selama 14 hari dan tidak boleh berinteraksi dengan warga setempat," kata dia.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri mengatakan pihaknya telah melakukan pengkajian mengenai sistematika penutupan akses jalan ke pintu masuk Kota Padang bersama pemangku kepentingan lainnya.

Menurutnya penutupan jalan tersebut bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan yang masuk ke Kota Padang mengingat semakin hari jumlah masyarakat yang terjangkiti COVID-19 semakin meningkat.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Padang akan menutup akses jalan pintu masuk kota untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona penyebab penyakit COVID-19.

"Untuk tahap awal ruas jalan yang bakal kita tutup adalah jalan Adinegoro di perbatasan Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman," kata Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa di Padang, Senin.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement