Rabu 01 Apr 2020 23:34 WIB

Hasil Rapid Test Catat Satu ASN di Pemprov Kalbar Positif

Dinkes Kalbar belum memasukkan ASN ke daftar Positif Covid-19 karena tunggu hasil PCR

Petugas menunjukkan alat tes cepat (rapid test) COVID-19. epala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan hasil rapid test atau uji cepat COVID-19 mencatat seorang ASN di Pemprov Kalbar positif, namun masih menunggu hasil tes laboratorium.
Foto: AJI STYAWAN/ANTARA FOTO
Petugas menunjukkan alat tes cepat (rapid test) COVID-19. epala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan hasil rapid test atau uji cepat COVID-19 mencatat seorang ASN di Pemprov Kalbar positif, namun masih menunggu hasil tes laboratorium.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan hasil rapid test atau uji cepat COVID-19 mencatat seorang ASN di Pemprov Kalbar positif, namun masih menunggu hasil tes laboratorium.

"Untuk hari ini, terdapat seorang wanita umur 54 tahun yang bekerja sebagai ASN di Pemerintah Provinsi Kalbar. Untuk hasil rapid testnya positif, namun untuk memastikannya lebih jauh, kita masih menunggu hasil tes laboratorium," kata Harisson di Pontianak, Rabu (1/4).

Dikatakannya, Dinkes Kalbar belum bisa memasukkan Ibu ini sebagai pasien terkonfirmasi positif, karena untuk dapat memasukkan seseorang dalam kategori terkonfirmasi tersebut harus menunggu hasil tes PCR (Polymerase Chain Reaction).

Harisson menjelaskan, Ibu ini pada 2 sampai 4 Maret melakukan perjalanan dinas ke Depok, Jawa Barat kemudian pada tanggal 27 Maret dia mengalami sakit, nafasnya terasa berat dan dia dirawat di rumah karena anaknya seorang tenaga medis.

Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 1 April ibu ini berobat ke RSUD SSMA Pontianak, karena gejalanya menunjukkan ada kecurigaan terhadap COVID-19 maka ibu ini dilakukan pemeriksaan rapid test COVID-19.

"Dan hasil pemeriksaan itu, ibu ini positif COVID-19, tapi ini dengan pemeriksaan rapid test, pemeriksaan ini akurasinya hanya sekitar 60 sampai 70 persen, jadi kita tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dengan PCR," tuturnya.

Menurutnya, pemeriksaan dengan rapid test sebenarnya hanya untuk memudahkan petugas kesehatan dalam melakukan tracing siapa saja kontak yang sudah mempunyai resiko terhadap penularan COVID-19 atau juga sebagai panduan bagi petugas kesehatan dalam menatalaksana seorang PDP yang sudahdi anggap COVID-19.

"Jadi kita memang tetap harus menunggu walaupun ibu ini sudah dinyatakan positif dengan pemeriksaan rapid test COVID-19, namun kita tetap harus melakukan klarifikasi atau dengan pemeriksaan PCR, jadi golden standardnya terhadap COVID-19 ini adalah pemeriksaan swab dengan menggunakan PCR," katanya.

Dia menambahkan, Ibu ini akan diisolasi di rumah sakit, kemudian Dinkes Kalbar akan mengadakan tindakan-tindakan pengamanan, akan melacak siapa saja kontak dari ibu ini, lalu nanti akan kita lakukan pemeriksaan rapid test terhadap semua orang yang kontak dengan ibu ini.

"Besok dinas kesehatan akan melakukan disinfektan terhadap kantor tempat ibu ini bekerja. kemudian akan melakukan kontak tracing terhadap rekan kerja juga keluarganya," katanya.

Harisson juga mengungkapkan pihaknya juga baru mendapat informasi dari Kemenkes dimana ada satu PDP yang dirawat di RSUD Dr Agoesdjam Ketapang, juga terkonfirmasi positif COVID-19. Pasien tersebut merupakan seorang wanita berumur 39 tahun beralamat di Ketapang sekarang statusnya sedang dirawat di RSUD Dr Agoesdjam.

"Ibu ini pada tanggal 21 sampai 29 Februari melakukan perjalanan ke Jakarta dan Bogor untuk suatu kegiatan dan pada tanggal 9 Maret ibu ini mengalami demam dan tanggal 22 Maret 2020 masuk ke RSUD Ketapang. Pada hari ini kita mendapatkan hasil pemeriksaan, jadi ibu ini terkonfirmasi dan masuk ke-10, namun untuk kondisinya dalam keadaan sehat dan kita berharap agar hasil tes kedua nantinya, ibu ini bisa negatif," kata Harisson.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement