Rabu 01 Apr 2020 22:40 WIB

Pemerintah Tegaskan Transportasi Jabodetabek tak Disetop

Surat edaran BPJT menyebutkan hanya rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan tidak ada penghentian transportasi di Jabodetabek untuk mengatasi penyebaran virus korona atau Covid-19. Jodi menegaskan Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang menyebutkan adanya pembatasan transportasi untuk wilayah Jabodetabek hanya rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan tidak ada penghentian transportasi di Jabodetabek untuk mengatasi penyebaran virus korona atau Covid-19. Jodi menegaskan Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang menyebutkan adanya pembatasan transportasi untuk wilayah Jabodetabek hanya rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan tidak ada penghentian transportasi di Jabodetabek untuk mengatasi penyebaran virus korona atau Covid-19. Jodi menegaskan Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang menyebutkan adanya pembatasan transportasi untuk wilayah Jabodetabek hanya rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi.

“Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi,” kata Jodi, Rabu (1/4) malam.

Baca Juga

Jodi menjelaskan, Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan begitu seteleh daerah tersebut sudah mendapatkan status PSB maka baru bisa melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Jika berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 maka untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB, daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan. “Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB maka daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi,” ungkap Jodi.

Dia menambahkan, jika nantinya wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB maka Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi. Jodi menegaskan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga meminta semua untuk tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar.

“Apalagi di tengah krisis pandemi kali ini sehingga kita bisa tetap bersatu dan saling membantu di tengah-tengah badai ujian yang menimpa bangsa ini. Semoga kita dikuatkan dalam ujian dan dimudahkan dalam upaya menghadapi pandemi Covid-19 ini bersama-sama,” ungkap Jodi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement