REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menunggu pemerintah pusat untuk penghentian operasi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) serta bus pariwisata dari dan ke Jakarta terkait wabah virus Corona Covid-19.
Sejatinya, penghentian operasi bus AKAP dilakukan pada Senin (30/3) pukul 18.00 WIB. Namun akhirnya ditunda oleh pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk dilakukan kajian ekonomi lebih dalam.
"Kami posisinya saat ini menunggu saja, semua data yang kami siapkan sudah disampaikan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Syafrin mengatakan untuk kajian terhadap dampak perekonomian itu sendiri, sedang dilakukan oleh pemerintah pusat, termasuk oleh pihak Kementerian Perhubungan yang nantinya akan menjadi acuan kebijakan mengenai transportasi.
"Kami di DKI posisinya menunggu saja bagaimana kajiannya dan DKI mengikuti saja apa yang menjadi kajian," ucap Syafrin.
Menurut Syafrin, yang memiliki wewenang perizinan bus angkutan antar provinsi tersebut adalah pihak kementerian. Namun mengenai kebijakan penghentian operasi bus antar provinsi di Jakarta diakuinya sudah dibahas dengan pihak terkait.
Pihak terkait itu antara lain organisasi angkutan darat (Organda)DKI Jakarta hingga kementerian. Pada Ahad (29/3) semua sepakat untuk dilakukan penghentian layanan bus dari dan ke Jakarta.
"Tentu kami dari Dishub setelah ada arahan dari Pak Menko bahwa kebijakan ini ditunda dulu ya ditunda. Tapi kami harap setelah ini ada arahan lanjutan," ujar Syafrin.
Syafrin menambahkan, kebijakan ini diusulkan oleh DKI Jakarta karena Ibu Kota sudah menjadi episentrumnya wabah Covid-19 sehingga ada kekhawatiran bahwa masyarakat yang keluar dari Jakarta meski terlihat sehat, namun bisa saja sudah terpapar.