REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan mendata pekerja yang layak mendapat Kartu Prakerja. Dia meminta data pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat covid-19.
"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan, baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak COVID-19 untuk mendapatkan Kartu Prakerja," kata Menaker Ida, Rabu (1/4).
Dalam rapat koordinasi tentang Kartu Prakerja via teleconference itu, Menaker meminta para kadisnaker untuk melaporkan data lengkap. Pendataan diharapkan dapat segera dilakukan pada pekan ini agar proses pelatihan berbasis program itu bisa segera dimulai.
Ida mengatakan pengumpulan data dilakukan sesegera mungkin agar semakin cepat pula Kartu Prakerja diluncurkan untuk karyawan korban PHK dan dirumahkan. Nantinya, mereka akan memperoleh akses layanan pelatihan secara daring.
Para peserta yang didaftarkan juga harus memenuhi syarat yang ada. Dia menyebut, ada persyarakat usia di atas 18 tahun dan terbukti menjadi korban PHK atau dirumahkan oleh perusahaan.
"Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PHK," kata Menaker.
Kartu Prakerja mengalami perubahan skema untuk merespons dampak covid-19 kepada angkatan kerja Indonesia. Awalnya program tersebut ditujukan untuk pencari kerja mendapatkan layanan pelatihan vokasi baik skilling atau re-skilling.
Tapi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah akhirnya mengubah kebijakan dan menggunakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan omzet sebagai akibat covid-19.
Penerima program itu, kata Menaker Ida, akan dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER) dengan pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun LPK swasta. Pelatihan tersebut akan diselenggarakan secara online dan offline dan peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.