REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mengingatkan masyarakat, terutama yang tinggal di zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19, untuk tidak berpegian apalagi mudik ke kampung halaman. Hal itu untuk meminimalisir pergerakan manusia untuk menekan risiko penularan virus corona.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebutkan, dengan angka pertambahan kasus positif yang masih terus terjadi menunjukkan bahwa kontak dekat antara pasien positif dengan orang sehat masih terus terjadi. Bahkan dalam 24 jam terakhir ada penambahan 149 kasus positif, lonjakan tertinggi sepanjang penyakit Covid-19 dikonfirmasi masuk Indonesia pada awal Maret.
Untuk menekan risiko penularan inilah, masyarakat diminta tetap produktif berada di rumah masing-masing. Masyarakat diminta rutin mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari memegang wajah. Dan yang cukup penting, ujar Yurianto, adalah masyarakat diminta untuk menunda kepulangan ke kampung halaman atau mudik.
"Kita tahu Ramadhan semakin dekat, dan kita rindu mudik. Tapi terpenting mari kita jaga kampung halaman tetap sehat. Karenanya sebaiknya tidak melakukan mudik. Kita sadari bahwa virus ini berpindah karena dibawa oleh manusia. Pergerakan manusia yang tak terkendali akan timbulkan masalah," jelas Yurianto, Rabu (1/4).
Yuri menambahkan, mudik ke kampung halaman memang meningkatkan risiko penularan Covid-19. Seseorang yang terlihat sehat dan bugar, bisa saja terinfeksi virus corona tanpa disadari. Orang yang tanpa gejala ini bisa dengan mudah menularkan Covid-19 ke orang lain, termasuk orang tua di rumah, bila dia bersikeras pulang kampung.
Hingga saat ini jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 1.677 orang. Dari angka tersebut, ada penambahan 21 kasus kematian dalam 24 jam terakhir. Total, sudah ada 157 orang meninggal dunia akibat Covid-19 dengan tingkat kematian menyentuh 9,3 persen dari jumlah kasus seluruhnya. Sementara kasus sembuh bertambah 22 orang, sehingga total menjadi 103 orang yang sudah sembuh dari Covid-19.