REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran dan penularan Coronavirus Disease (Covid-19) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengusulkan puluhan ribu narapidana atau anak untuk menjalani asimilasi dan hak integrasi. Ditjen PAS mencatat, lebih dari 30 ribu narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan khusus anak seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas
“Ini menjadi bagian langkah dalam penecegahan penyebaran Covid -19 di Lapas, rutan dan LPKA,” ungkap Nugroho, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Selasa (31/3).
Nugroho mengatakan, puluhan ribu narapidana atau anak tersebut akan diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti besyarat, khususnya yang masa dua per tiga pidananya jatuh pada 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.
Mereka yang mendapatkan asimilasi dipastikan tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 yakni kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing dan bukan warga negara asing.
Adapun, pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian assimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid -19. Nugroho pun menyerukan kepada para Kepala Lapas, Rutan dan LPKA untuk segera melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi. Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan Narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari penyebaran virus corona (Covid-19).
Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tertulis pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan. Tertulis dalam Kepmen tersebut, mereka yang bisa mendapatkannya yakni narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan. Asimilasi dilakukan berupa pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.
Adapun yang termasuk adalah narapidana yang telah menjalani masa pidana; anak yang telah menjalani setengah masa pidana; serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
Kemudian, usulan juga dlakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Masih dalam Kepmen tertulis pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Sementara, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.
Kepada Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas harus menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham. Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan Kepmen dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan.




