REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN – Warga Kabupaten Kuningan yang positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bertambah satu orang. Pemkab Kuningan pun saat ini sudah memberlakukan kebijakan Karantina Wilayah Parsial untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
‘’Pasien positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan saat ini jadi ada dua orang,’’ ujar Juru Bicara Crisis Center Covid-19 Kabupaten Kuningan, Agus Mauludin, kepada Republika, Rabu (1/4).
Agus menjelaskan, pasien baru yang kini dinyatakan positif Covid-19 itu sebelumnya berkunjung ke luar wilayah Kabupaten Kuningan. Sepulangnya dari wilayah lain itu, pasien tersebut menderita sakit dan dirujuk ke rumah sakit.
‘’Sekarang statusnya positif Covid-19,’’ terang Agus.
Selain dua pasien positif itu, Agus menyebutkan, di Kabupaten Kuningan juga terdapat total sepuluh pasien dalam pengawasan (PDP). Dari jumlah itu, satu orang dinyatakan selesai dan sembilan lainnya masih dalam pengawasan.
Sedangkan untuk orang dala pemantauan (ODP) di Kabupaten Kuningan, hingga Rabu (1/4) pukul 08.00 WIB, total jumlahnya ada 472 orang. Dari jumlah itu, 140 orang dinyatakan selesai dan 332 orang masih dipantau.
Sementara itu, Pemkab Kuningan telah memberlakukan kebijakan Karantina Wilayah Parsial (KWP) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah mereka. Kebijakan itu mulai dilaksanakan pada 1 April 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/1095/BPBD tentang Pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial di Kabupaten Kuningan. Surat tertanggal 31 Maret 2020 itu ditandatangani Bupati Kuningan, Acep Purnama.
‘’Kami akan menutup seluruh akses keluar masuk seluruh desa/kelurahan dan beberapa ruas jalan protokol di wilayah Kabupaten Kuningan,’’ ujar Acep.
Acep menjelaskan, untuk tahap awal Karantina Wilayah Parsial ruas jalan protokol, diberlakukan dari mulai pertigaan Cirendang/Rest Area – Taman Kota – Perempatan Pasar Darurat (Jalan Veteran).
Adapun untuk pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial tersebut adalah mulai dengan pembatasan jam operasional bagi aktivitas masyarakat.
Terkait dengan pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial itu, maka masyarakat dilarang melintasi Jalan Protokol Siliwangi dari mulai pertigaan Cirendang/Rest Area – Taman Kota – Perempatan Pasar Darurat (Jalan Veteran) mulai pukul 20.00 – 06.00 WIB.
Selain itu, masyarakat juga dilarang berjualan dan beraktivitas yang tidak penting di wilayah kawasan karantina parsial mulai pukul 20.00 – 06.00 WIB.
‘’Untuk desa, diwajibkan melaksanakan terhitung 1 April 2020 dengan membuat posko-posko penjagaan arah pintu keluar masuk desa/kelurahan,’’ tegas Acep.
Acep menambahkan, pemberlakuan kawasan wilayah karantina parsial itu tidak berlaku / dikecualikan bagi masyarakat dan badan usaha yang melaksanakan sejumlah kegiatan.
Adapun kegiatan yang dikecualikan itu adalah penjualan kebutuhan pokok, angkutan logistik / angkutan sembako / BBM / air minum dalam kemasan, praktek dokter / apoteker / balai pengobatan / toko obat, masyarakat yang memerlukan keperluan mendesak seperti sakit dan berobat, pasar tradisional / pasar modern, serta tenaga medis dan relawan penanganan Covid-19 serta pertolongan kemanusiaan lainnya.
Acep pun memerintahkan petugas yang jaga di kawasan karantina parsial untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang mendapat pengecualian pelaksanaan kebiakan tersebut. Caranya, dengan diantar secara langsung dengan kendaraan petugas.
Sementara itu, bagi Polres Kuningan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP setempat diminta untuk menyiapkan petugas di lapangan untuk melaksanakan Karantina wilayah Parsial ruas jalan protokol tersebut. Selain itu, instansi-instansi tersebut juga diminta melaksanakan rekayasa lalu lintas.
‘’Pelaksanaan Karantina wilayah Parsial akan dimulai pada 1 April sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,’’ kata Acep.