REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu melalui aparat gabungan TNI dan Polri melakukan penyekatan terbatas di sejumlah area publik, Selasa (31/3) malam. Hal itu bertujuan untuk meminimalisasi orang berkumpul dan kontak dalam jarak dekat.
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto, menjelaskan, ada empat lokasi yang dilakukan penyekatan terbatas. Yakni, Taman Tugu Perjuangan, Areal Sport Center, Kawasan Waduk Bojongsari, dan Taman Cimanuk.
Di areal-areal itu petugas sudah memasang pengumuman bahwa terdapat penyekatan terbatas. Petugas juga memasang penutup, baik di jalan maupun pintu masuk.
"Dengan kebijakan ini, aktivitas masyarakat untuk berkumpul-kumpul akan kita batasi, sampai ada pemberitahuan berikutnya," kata Suhermanto.
Suhermanto berharap, langkah penyekatan terbatas tersebut dapat meminimalisasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu. Langkah itupun sejalan dengan imbauan pemerintah agar masyarakat menerapkan physical distancing untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Penyekatan terbatas itu juga merupakan hasil Rapat Koordinasi Evaluasi Percepatan Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan Plt Bupati Indramayu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur lainnya.
Selain di wilayah kota, penyekatan terbatas juga dilakukan secara serentak di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Indramayu.