REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Imbauan pemerintah mengenai social distancing sedikit banyak membuat fasilitas kesehatan tingkat pertama berinovasi untuk memudahkan pelayanan administrasi di fasilitas kesehatan miliknya dengan tetap menerapkan social distancing.
“Di tengah kondisi seperti (wabah corona) ini, kami semakin gencar mengenalkan Mobile JKN sebagai sarana untuk memudahkan pelayanan administrasi di klinik,” ujar Yudha, Pemilik Klinik Citra Medika saat dihubungi tim Jamkesnews pada Senin (30/03) via mobile phone.
Yudha menceritakan klinik miliknya telah menerapkan antrean elektronik yang terhubung ke Aplikasi Mobile JKN milik BPJS Kesehatan sejak awal Januari 2020. Yudha menambahkan, dengan menggunakan antrean elektronik di Mobile JKN ini peserta tidak harus menumpuk di klinik untuk menunggu antrean pelayanan kesehatan yang beresiko penyebaran Covid-19.
“Dengan antrean elektronik di Mobile JKN sendiri dapat memberikan kepastian waktu layanan kepada peserta JKN-KIS saat berkunjung ke fasilitas kesehatan dan ditambah lagi peserta dapat mengambil nomor antrean di mana saja dan kapan saja cukup dengan handphone mereka masing-masing,” tambah Yudha.
Ditemui secara terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratulainy mengimbau kepada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta JKN-KIS. Khususnya di tengah kondisi Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol-protokol yang sudah diberikan badan kesehatan dunia, WHO.
“Fasilitas kesehatan tetap dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta sekaligus menerapkan social distancing dengan memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN, untuk antrean elektronik,” jelas Sari.
Ditambahkan Sari, Aplikasi Mobile JKN dan Care Center 1500 400 milik BPJS Kesehatan dapat menjadi pilihan bagi peserta JKN-KIS ditengah himbauan pemerintah untuk melakukan social distancing. Fitur di Aplikasi Mobile JKN dan kegunaan Care Center 1500 400 pun cukup lengkap, bisa untuk pendaftaran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), penambahan anggota keluarga PBPU, perubahan kelas, perubahan data peserta, pemberian informasi serta penangan pengaduan.