Selasa 31 Mar 2020 21:55 WIB

Mulai Besok, Kuningan Laksanakan Karantina Wilayah Parsial

Tahap awal Karantina Wilayah Parsial di Purwakarta mulai dari ruas jalan protokol.

Rep: Lilis Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga melintas di dekat portal karantina wilayah. ilustrasi
Foto: ANTARA FOTO
Warga melintas di dekat portal karantina wilayah. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN – Kabupaten Kuningan memberlakukan kebijakan Karantina Wilayah Parsial (KWP) untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan itu akan mulai dilaksanakan pada 1 April sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/1095/BPBD tentang Pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial di Kabupaten Kuningan. Surat tertanggal 31 Maret 2020 itu ditandatangani Bupati Kuningan, Acep Purnama.

Baca Juga

"Kami akan menutup seluruh akses keluar masuk seluruh desa/kelurahan dan beberapa ruas jalan protokol di wilayah Kabupaten Kuningan,’’ ujar Acep.

Acep menjelaskan, untuk tahap awal Karantina Wilayah Parsial ruas jalan protokol, diberlakukan dari mulai pertigaan Cirendang/Rest Area – Taman Kota – Perempatan Pasar Darurat (Jalan Veteran).

Adapun untuk pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial tersebut adalah mulai dengan pembatasan jam operasional bagi aktivitas masyarakat.

Terkait dengan pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial itu, masyarakat dilarang melintasi Jalan Protokol Siliwangi dari mulai pertigaan Cirendang/Rest Area – Taman Kota – Perempatan Pasar Darurat (Jalan Veteran) mulai pukul 20.00 – 06.00 WIB.

Selain itu, masyarakat juga dilarang berjualan dan beraktivitas yang tidak penting di wilayah kawasan karantina parsial mulai pukul 20.00 – 06.00 WIB.

"Untuk desa, diwajibkan melaksanakan terhitung 1 April 2020 dengan membuat posko-posko penjagaan arah pintu keluar masuk desa/kelurahan,’’ kata Acep.

Acep menambahkan, pemberlakuan kawasan wilayah karantina parsial itu tidak berlaku/ dikecualikan bagi masyarakat dan badan usaha yang melaksanakan sejumlah kegiatan. Adapun kegiatan yang dikecualikan itu adalah penjualan kebutuhan pokok, angkutan logistik/angkutan sembako/BBM/air minum dalam kemasan, praktik dokter/apoteker/balai pengobatan / toko obat. Selain itu, masyarakat yang memerlukan keperluan mendesak, seperti sakit dan berobat, pasar tradisional / pasar modern, serta tenaga medis dan relawan penanganan Covid-19 serta pertolongan kemanusiaan lainnya.

Acep pun memerintahkan petugas yang berjaga di kawasan karantina parsial untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang mendapat pengecualian pelaksanaan kebijakan tersebut. Caranya, dengan diantar secara langsung dengan kendaraan petugas.

Sementara itu, bagi Polres Kuningan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP setempat diminta untuk menyiapkan petugas di lapangan untuk melaksanakan Karantina Wilayah Parsial ruas jalan protokol tersebut. Selain itu, instansi-instansi tersebut juga diminta melaksanakan rekayasa lalu lintas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement