Rabu 01 Apr 2020 05:45 WIB

Saleh: Pembatasan Sosial Berskala Besar Kurang Tepat

Darurat sipil dinilai bertentangan asas hukum lex specialis derogat legi generalis.

Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay
Foto: RepublikaTV/Fian Firatmaja
Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai kurang tepat apabila pemerintah mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar untuk mengendalikan penularan COVID-19 bersamaan dengan penerapan darurat sipil.

"Pilihan penerapan darurat sipil kurang tepat karena dasarnya hukumnya adalah Perppu tentang Keadaan Bahaya. Kelahiran perppu ini pada masa revolusi sebagai respons terhadap situasi pada saat itu yang sifatnya sementara dan temporal," kata Saleh, Selasa (31/3).

Darurat Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, diyakini tidak begitu tegas karena pimpinan operasi masih ditangani oleh sipil.

Menurut dia, darurat sipil dipergunakan kemungkinan karena pemerintah menganggap bahwa keadaan darurat yang ada skalanya masih rendah. Oleh karena itu, darurat sipil dikombinasikan dengan pembatasan sosial berskala besar.

"Kedua, perppu itu lahir sebelum diberlakukannya otonomi daerah. Oleh karena itu, jika itu diterapkan, belum tentu sesuai dengan situasi dan sistem politik yang ada pada saat ini," ujar dia.

Ketiga, lanjut dia, Perppu itu ditetapkan bilamana keamanan atau tertib hukum terancam, salah satunya bisa diakibatkan bencana alam. Ia menilai bencana ini adalah bencana nonalam. Selain itu, pada saat ini sudah ada BNPB dan gugus tugas yang bekerja sama dengan 33 kementerian.

"Keempat, penggunaan darurat sipil juga bertentangan dengan asas hukum lex specialis derogat legi generalis (hukum yang khusus dapat menyampingkan hukum yang umum)," katanya.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan lebih khusus membahas tentang kesehatan dan lebih sesuai dengan bencana saat ini. Daripada pemerintah menggunakan kebijakan darurat sipil, kata anggota Komisi IX DPR RI itu, lebih baik menetapkan darurat kesehatan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Saya bukan ahli hukum. Namun, itu bisa ditanyakan dan diskusikan dengan mereka yang lebih paham. Ini penting diingatkan sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengambilan payung hukum," ujarnya.

Dengan melihat kondisi saat ini, jumlah korban COVID-19 yang terus bertambah, lanjut Saleh, sebaiknya pemerintah lebih tepat memilih opsi karantina wilayah. Dengan karantina wilayah, warga masyarakat bisa diatur agar lebih taat dan tertib. Hal ini adalah kunci dari keberhasilan social distancing dan physical distancing.

"Karantina wilayah sepertinya bukan mejadi opsi utama pemerintah karena membutuhkan banyak biaya, termasuk untuk membiayai kebutuan pokok masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut. Hal itu nilainya tentu tidak sedikit," katanya.

Menurut dia, pemerintah harus memikirkan ulang pilihan-pilihan kebijakan yang akan diambil. Kalaupun mau menerapkan darurat sipil, infonya masih memerlukan aturan tambahan lainnya sehingga tentu akan memakan waktu yang lebih lama lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement