REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap seorang pengedar narkoba berinisial HB alias EA (30 tahun). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket sabu dengan berat 2,8 gram.
"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkoba yang meresahkan," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).
Iver Son mengungkapkan, setelah menerima informasi itu, pihaknya pun melakukan penyelidikan di kamar kontrakan tersangka di Jalan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada, Senin (30/3). Polisi mendapati gerak-gerik mencurigakan tersangka dan sejumlah orang yang sering keluar-masuk di kontrakan tersebut, tetapi tidak dikenal warga sekitar.
Polisi, kata dia, kemudian menangkap tersangka di kamar kontrakannya itu. Saat menggeledah tempat tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat 2,8 gram.
"Dia menyimpan (sabu itu) di dalam lemari pakaian," ungkap Iver Son.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang kurir narkoba yang biasa dipanggil Bro di wilayah Cililitan, Jakarta Timur. Tersangka HB membeli sabu itu seharga Rp 3,3 juta.
"Kemudian dijual lagi kepada orang lain dengan keuntungan per paket Rp 250 ribu," papar Suparmin.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.