Selasa 31 Mar 2020 10:31 WIB

Pemda dan BPJS Kesehatan Sulteng Imbau Pencegahan Covid-19

Diharapkan masyarakat dapat mengoptimalkan sistem antrean online BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Sulteng bersama sejumlah pihak mengeluarkan imbauan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Foto: BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Sulteng bersama sejumlah pihak mengeluarkan imbauan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Penyebaran virus Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai wabah global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) membuat Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah, IDI Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Provinsi Sulawesi Tengah dan BPJS Kesehatan Cabang Palu melakukan upaya dalam penanganan penyebaran virus corona. Salah satunya mengeluarkan imbauan terkait pencegahan penularan corona.

Imbauan kemudian disampaikan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah sebagai upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus corona/ Covid-19 diantaranya diharapkan masyarakat dapat mengoptimalkan sistem antrean online di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), mengoptimalkan fitur konsultasi melalui Mobile JKN Faskes dan menunda ke dokter umum atau UGD, kecuali terdapat keluhan atau keadaan dengan kriteria tertentu.

Baca Juga

Sebagai organisasi profesi, PDUI wajib melindungi anggotanya yang saat ini berada di garda terdepan dalam penanganan Covid- 19. Persoalannya adalah ketersediaan APD (Alat Pelindung Diri) yang masih sangat minim. Disisi lain, masyarakat panik dan justru semakin banyak ke FKTP. Untuk mengurangi kontak dengan masyarakat maka himbauan tersebut dibuat. Hal ini disampaikan oleh Ketua PDUI Sulawesi Tengah Ketut Suarayasa.

Ketut juga menambahkan PDUI juga membuat link edukasi dan form screening kepada masyarakat dengan harapan masyarakat mendapatkan pengetahuan yang benar tentang Covid dan dapat melakukan screening secara mandiri.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu Wahidah saat ditemui tim jamkesnews untuk membantu upaya pemerintah untuk melakukan social distancing agar Covid-19 segera terkendali dan mengurangi jumlah antrean di FKTP.

"Kami berharap peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN, selain itu salah satu fitur yang kini ada pada aplikasi Mobile JKN dan sangat memudahkan peserta JKN-KIS saat berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah antrean elektronik yaitu peserta dapat mengambil nomor antrean terlebih dahulu sebelum ke Faskes dengan memilih fitur ‘pendaftaran pelayanan’ pada Mobile JKN dan peserta juga dapat memanfaatkan Fitur Konsultasi dokter pada mobile JKN untuk melakukan Konsultasi lewat chat kepada Dokter Di FKTP dimana peserta terdaftar,” ujarnya dalam siaran pers.

Imbauan penutup kepada masyarakat adalah tetap tinggal di rumah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement