REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menilai kebijakan darurat sipil yang diambil pemerintah dalam menanggulangi wabah Corona adalah pilihan pragmatis.
Pernyataan itu disampaikan, usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tahapan baru dalam mengatasi Corona dan tidak menutup kemungkinan darurat sipil dilakukan.
Menurut Jansen, sikap itu tidak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat yang tidak mampu. Pemerintah, kata ia, mau mengendalikan publik tapi tidak mau menanggung hidup mereka.
Padahal sudah ada Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Kenapa pemerintah tidak mengacu pada perangkat hukum yang tersedia ini saja? Apalagi ini UU dibuat dimasa pak Jokowi," ujar Jansen kepada Republika.co.id, Senin (30/3).
Lanjut Jansen, nomor 6/2018 ini juga sudah mengatur hal darurat. Sekaligus mengandung unsur memaksa kepada publik tetapi memperhatikan kepentingan dan kebutuhan dasar mereka ditengah wabah Corona ini.
Menurutnya, ini soal orientasi dan tujuan bernegara. "Yaitu melindungi nyawa rakyat sekaligus membantu masyarakat tetap bisa menjalani kehidupan dalam batas-batas yang minimum,"tegas Jansen.
Sebelumnya, seperti diberitakan, Presiden Jokowi menyampaikan mulai hari ini memberlakukan pembatasan sosial skala besar (PSSB) demi memerangi penyebaran Covid-19. Demi mendukung penerapan PSSB di lapangan, Jokowi pun menimbang perlu diterapkannya kebijakan darurat sipil.
"Saya minta pembatasan sosial berskala besar. Physical distancing. dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," jelas Jokowi.