Senin 30 Mar 2020 19:46 WIB

Pilkada Serentak Hampir Dipastikan Batal, Ini Opsi-Opsinya

Pendapat mengerucut ke opsi penundaan pilkada hingga 2021.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengonfirmasi kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tak bisa dilaksanakan pada tahun ini.

Namun, KPU RI menyampaikan tiga opsi waktu hari pemungutan suara ketika pilkada serentak ditunda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI.

Baca Juga

"Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3) usai menghadiri RDP.

RDP dihadiri Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Bawaslu RI Abhan, dan Plt Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad. KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020.

Opsi pertama, penundaan Pilkada hingga 9 Desember 2020. Sebab, penundaan tahapan pilkada akan berlangsung selama tiga bulan, mengikuti status masa tanggap darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

Opsi kedua, Pilkada 2020 dilakukan pada 17 Maret 2021. Opsi ketiga, penundaan pilkada selama satu tahun sehingga pemungutan suara dilaksanakan pada 29 September 2021.

Menurut Pramono, semua pihak yang hadir pada prinsipnya menyetujui pilkada serentak 2020 di 270 daerah ditunda. Akan tetapi, belum sampai kesimpulan waktu penundaan dan penetapan hari pemungutan suara.

Pramono menilai, pendapat mengerucut ke opsi penundaan pilkada hingga 2021. Keputusan kapan waktu pemungutan suara akan didiskusikan kembali dalam pertemuan berikutnya antara KPU, pemerintah, dan DPR RI.

Selain itu, kata Pramono, semua pihak sepakat penundaan Pilkada 2020 perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. Sebab, dalam situasi di tengah pandemi Covid-19, revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak memungkinkan.

"Sebab memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II DPR secara intensif. Padahal ada aturan social distancing," kata Pramono.

Kemudian, dalam RDP itu juga menyepakati, anggaran pilkada yang blm dipakai perlu direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. Pramono menturkan, semua sepakat, penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibandingkan kontestasi politik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement