REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Jokow Widodo memberikan arahan yang berkaitan dengan laporan tim gugus tugas Covid-19. Dalam arahan tersebut, disinggung tentang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan darurat sipil.
Berikut arahan lengkap yang disampaikan Presiden Jokowi.
Assalamualaikum wr wb.
Selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua.
Rapat terbatas kedua saya ingin mendapatkan dan mendengarkan laporan dari tim gugus tugas Covid-19, tapi sebelumnya saya ingin menekankan beberapa hal.
Pertama, perlindungan tenaga kesehatan, kemudian penyediaan obat serta alat kesehatan betul-betul harus menjadi prioritas yang utama. Pastikan seluruh dokter, tenaga medis, perawat bisa bekerja dengan aman, dengan peralatan kesehatan yang memadai, dan pada 23 Maret yang lalu, pemerintah pusat telah mengirimkan 165 ribu APD kepada setiap provinsi. Saya juga minta dipantau memantau, dari provinsi harus segera dikirim, ditransfer lagi ke RS-RS yang ada di daerah sehingga bisa memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat.
Kemudian, laporan yang saya terima saat ini stok APD makin terbatas dan perhitungan menunjukkan bahwa kita butuh 3 juta APD hingga akhir Mei. Selain itu, saya minta dilakukan percepatan pengadaan untuk APD dan saya juga minta agar digunakan produk dalam negeri karena data yang saya terima ada 18 produsen APD di negara kita, dan untuk mendukung produksi APD, saya juga diminta diberikan kemudahan untuk bahan baku yang masuk dari impor, berikan kemudahan. Saya juga minta dilakukan percepatan pengembangan. Ini yang mungkin kita, negara lain juga banyak kekurangan, mengenai ventilator agar ini bisa diproduksi di dalam negeri.
Suara Presiden Joko Widodo
Kedua, selain alat kesehatan, saya juga minta ketersediaan rapid test, PCR untuk percepatan pemeriksaan di laboratorium. Untuk rapid test saya minta yang diberikan prioritas adalah tenaga-tenaga kesehatan beserta seluruh lingkaran keluarganya, dan tentu saja beserta yang terkena status ODP.
Perhatikan juga tadi gubernur tadi menyampaikan mengenai perangkat uji lab, reagen, PCR, PCM, semua meminta itu sehingga pengadaan untuk itu juga tolong diperhatikan.
Ketiga, mengenai sistem pelayanan informasi di RS rujukan, termasuk ketersediaan ruangan di RS darurat seperti di wisma atlet betul-betul sistemnya dibangun, sistem yang terintegrasi dengan online, sehingga semuanya bisa lebih cepat terlayani.
Keempat, saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil.
Saya juga minta dan pastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan menerapkan protokol jaga jarak yang ketat.
Kemudian, bagi UMKM, pelaku usaha, dan pekerja informal, tadi sudah kita bicarakan bahwa pemerintah segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini yang akan segera kita umumkan kepada masyarakat. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini.
Dan, terakhir, dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas, sebagai panduan kepada provinsi, kabupaten, dan kota sehingga mereka bisa bekerja. Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah.
Saya berharap seluruh menteri memastikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memiliki visi yang sama, satu visi yang sama, kebijakan yang sama. Semua harus dikalkulasi. Semua harus dihitung, baik dari dampak kesehatan maupun sosial-ekonomi yang ada. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan sebagai pengantar. Terima kasih.