Senin 30 Mar 2020 15:47 WIB

Perpanjang ASN Kerja di Rumah, Menpan RB: Bukan Libur

Setiap ASN akan terus diawasi kinerjanya selama bekerja di rumah.

Ilustrasi.
Foto: Wallpapaer Flare
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengingatkan aparatur sipil negara bahwa perpanjangan masa kerja dari rumah bukan berarti libur. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan.

"Tidak libur tapi tetap kerja, (kami) terus memonitor mengawasi semua ASN yang bekerja baik di kementerian lembaga maupun yang ada di daerah," kata dia di Jakarta, Senin (30/3).

Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Atmaji, menjelaskan, setiap ASN akan terus diawasi kinerjanya dalam selama bekerja dari rumah.

"Kami meminta setiap instansi memastikan agar sasaran kinerja tiap-tiap kementerian lembaga dan pemerintah daerah atau setiap unit kerja baik pemerintah pusat maupun daerah tetap dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku," kata dia.

Kepala BKN Bima Wibisana menegaskan, ASN yang bekerja dari rumah harus mematuhi aturan kerja yang telah di tetapkan dan menyertakan bukti kinerja karena tetap dihitung. "Dan masing-masing ASN juga diminta jadwal rencana kerja dan penyampaian hasil kerja harian," ujarnya.

Pemerintah memutuskan memperpanjang pelaksanaan kebijakan ASN bekerja dari rumahhingga 21 April 2020.Perpanjangan masa kerja dari rumah ini diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 34/2020. Pemerintahawalnya memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah hingga 31 Maret 2020 hasil tindak lanjut dari penanganan wabah Covid-19.

Selain edaran perpanjangan masa bekerja dari rumah, Kumolo juga menerbitkan Satu Edaran Menteri PAN Reformasi Birokrasi Nomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Kepergian Keluar Daerah dan atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement