Senin 30 Mar 2020 11:48 WIB

Walkot Tegal Diminta Jangan Bertentangan dengan Pusat

Walkot Tegal disarankan isolasi lebih dulu di lokasi permukiman.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (tengah) didampingi Wakil Wali Kota Tegal Jumadi (ketiga kanan) , Danlanal Tegal Letkol Marinir Ridwan Azis (kiri), Dandim 0712 Tegal Letkol Inf Richard Arnold (kedua kanan), Wakapolres Kota Tegal Kompol Joko Wicaksono (kanan) memberikan imbauan kepada warga saat pemasangan beton isolasi wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah, Ahad (29/3/2020).
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (tengah) didampingi Wakil Wali Kota Tegal Jumadi (ketiga kanan) , Danlanal Tegal Letkol Marinir Ridwan Azis (kiri), Dandim 0712 Tegal Letkol Inf Richard Arnold (kedua kanan), Wakapolres Kota Tegal Kompol Joko Wicaksono (kanan) memberikan imbauan kepada warga saat pemasangan beton isolasi wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah, Ahad (29/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono diminta jangan bertentangan dengan pemerintah pusat terkait dengan pemberlakuan local lockdown (belakangan diganti dengan istilah isolasi wilayah/isolasi terbatas) sehubungan dengan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Dewi Aryani melalui pesan Whatsapp mengingatkan bahwa Kota Tegal bukan negara sendiri. Oleh karena itu, harus patuh pada pemerintah pusat.

"Jangan menentang pemerintah pusat. Ada konstitusi yang mengatur semuanya dan percayalah pemerintah pusat akan melakukan yang terbaik untuk seluruh wilayah," kata doktor Administrasi Kebijakan Publik dan Bisnis Universitas Indonesia ini, Senin (30/3).

Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten/Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) ini meminta Wali Kota Tegal membuka dan menggeser lagi pagar beton perbatasan jalan antarkota kabupaten dan jalan provinsi sambil menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah.

Menurut Dewi, pelibatan gugus hingga tingkat desa/kelurahan dan kerja efektif aparat akan menjadi satu kekuatan melawan COVID-19. Begitu pula, pentahelix dengan pendekatan komunitas hingga gugus desa/kelurahan bisa dijadikan acuan dalam penanggulangan bencana nonalam ini.

Menyinggung Kota Tegal masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19, Dewi Aryani menyarankan agar Wali Kota melakukan isolasi terlebih dahulu di lokasi permukiman, tempat pasien positif COVID-19 berada, kemudian melakukan tracking apakah keluarganya sudah ada kontak dengan pasien.

Ia juga mengingatkan bahwa kekhawatiran akan bahaya COVID-19 tidak tidak hanya Wali Kota Tegal, tetapi semua warga dan semua orang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oleh sebab itu, semua pihak harus bahu-membahu, gotong royong, dan memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo untuk menentukan langkah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini mengimbau semua pihak harus menahan diri dan melakukan physical distancing (jarak fisik) dengan penuh disiplin tinggi. Di lain pihak, tim satgas monitoring melakukan patroli secara kontinu.

"Jika perlu, petugas menindak tegas terhadap warga yang melakukan pelanggaran, misalnya bergerombol, berkumpul, hajatan, atau acara dengan mengundang massa," kata Dewi Aryani.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement