Senin 30 Mar 2020 06:48 WIB

Mendagri Jelaskan Kewajiban Pemda di Tengah Pandemi Corona

Mendagri menerbitkan surat edaran pembentukan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri)
Foto: Antara/Feny Selly
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan kewajiban pemerintah daerah di tengah pandemi virus corona Covid-19. Tito memerintahkan, pemda memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan memerangi virus corona. 

Pemda harus menjamin sumber penghasilan warga di kalangan akar rumput, dengan memberikan subsidi. “Dalam hal pembatasan sosial yang menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial,” tulis Tito dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 440/2622/SJ yang terbit, Ahad (29/3). 

Baca Juga

Tito menerbitkan surat edaran tersebut agar dilakukan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah. Salah satu poin dalam surat tersebut, yakni prioritas kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19. 

"Di antaranya pemerintah dan gugus tugas daerah harus memastikan berjalannya protokol pembatasan sosial dan karantina mandiri di masyarakat," kata dia.

Poin lainnya dalam surat, Tito menugaskan gubernur menjadi anggota dewan pengarah gugus tugas Covid-19 tingkat nasional selain menjadi ketua gugus tugas di daerah. "Gubernur juga menjadi anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Nasional," tulis Tito.

Dalam poin pertama juga, Tito menugaskan pemimpin di daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota menjadi ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah.

Di bagian awalnya, SE itu disebut sebagai tindak lanjut perubahan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 yang saat ini mengacu pada Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona.

Tito menjelaskan dalam poin kedua agar ketua gugus tugas menyusun organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana gugus tugas Covid-19 daerah yang berpedoman lada lampiran SE tersebut. Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan gugus tugas daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, poin ketiga, pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana Covid-19 dengan penilaian kondisi daerah. Kajian atau penilaian itu dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten/kota. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement