Ahad 29 Mar 2020 19:57 WIB

Covid-19 Belum Reda, Kemenpora Ubah Protokol Keolahragaan

Salah satunya larangan perjalanan ke negara yang berpotensi terpapar corona.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Gita Amanda
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan ada beberapa protokol keolahragaan yang diubah terkait mewabahnya Covid-19.
Foto: republika/Afrizal Rosikhul Ilmi
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan ada beberapa protokol keolahragaan yang diubah terkait mewabahnya Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora) mengubah protokol kewaspadaan pencegahan Covid-19 bagi kegiatan keolahragaan yang ditujukan kepada seluruh federasi, penyelenggara, dan pelaku olahraga di seluruh Indonesia.

Sebelumnya melalui nomor surat S.3.17.4/SET/III/2020,  tertanggal 17 Maret 2020 lalu telah mengirim surat kepada seluruh badan olahraga di seluruh Indonesia, terkait protokol kewaspadaan pencegahan wabah Covid-19 bagi kegiatan keolahragaan.

Sekretaris Kemenpora RI, Gatot S Dewa Broto menyampaikan, atas pertimbangan semakin merebaknya wabah Covid-19 diseluruh Indonesia, maka pihaknya perlu pihaknya memberikan perubahan atas protokol tersebut.

"Kami meminta dengan sangat kepada seluruh pemangku kepentingan bidang keolahragaan, terhitung tanggal 27 maret 2020, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan bagi kepentingan kita bersama," tulis Gatot dalam suratnya kepada awak media.

"Sesegera mungkin akan dilaporkan pada kesempatan pertama jika minggu depan ada sidang kabinet," ujarnya menambahkan.

Beberapa poin yang dikeluarkan Kemenpora bagi pegiat olahraga nasional di antaranya adalah larangan melakukan perjalanan ke negara yang telah atau berpotensi terpapar virus corona untuk kegiatan pelatihan, uji coba dan sebagainya.

Pelaku olahraga juga diminta tidak berkumpul dalam sementara waktu dan disarankan menggunakan  video conference untuk melakukan rapat atau koordinasi sebagai media interaksi pertemuan.

Pimpinan lembaga olahraga seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia (NOC), Komite Paralimpiade Indonesia (NPC), Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI), PP atau PB cabang olahraga, diminta melakukan pengecekan kesehatan bagi pengurus, pelatih, dan atletnya untuk memastikan ada atau tidaknya anggota yang terpapar Covid-19.

Poin ketentuan tersebut mengacu pada keputusan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta maklumat Kapolri tentang kepatuhan kebijakan dalam penanganan virus corona.

Dalam petubahan protokol itu, Kemenpora mengatur pelaksanaan kompetisi dan kejuaraan nasional atau daerah. Sementara waktu, berbagai bentuk kompetisi dan kejuaraan dilarang digelar, sedangkan elangsungan kompetisi akan menunggu rekomendasi dari Kemenkes RI atau BNPB guna mengetahui tingkat ancaman penyebaran Covid-19.

Kemenpora juga mengimbau agar dilakukan peninjauan ulang dan pembatasan ketat dalam pelaksanaan pelatnas atau pelatda. Penundaan pelatnas dan pelatda juga dimungkinkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement