Ahad 29 Mar 2020 18:17 WIB

Gara-gara Corona, Masuk ke Wilayah Ini Diperketat

Mal Pelayanan Publik (MPP) tidak melakukan pelayanan untuk masyarakat.

Virus Corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Virus Corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH - Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar) melalui instruksi wali kota mulai melakukan pembatasan dan pengetatan aktivitas warga serta akses keluar masuk daerah tersebut.

Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi mengatakan, pembatasan dan pengetatan akses keluar masuk karena Payakumbuh merupakan daerah perlintasan Sumbar ke Pekanbaru dan selanjutnya.

Bahkan, kata Riza, bagi masyarakat yang berada atau berasal dari daerah terjangkit Covid-19 dilarang untuk masuk Kota Payakumbuh. Hal ini diproteksi di seluruh pintu masuk ke Payakumbuh.

"Kita mendirikan posko di titik atau pintu masuk ke Payakumbuh. Petugas di posko tersebut akan melakukan pendataan dan menindaklanjuti semua kasus," ujarnya di Payakumbuh, Ahad (29/3).

Bagi orang, tamu, atau pendatang yang lolos untuk masuk ke Kota Payakumbuh diwajibkan melakukan pemeriksaan ke posko COVID-19 yang telah disediakan di Payakumbuh dan setelah itu melakukan isolasi mandiri.

"Oleh sebab itu camat, lurah, dan pengurus RT dan RW harus senantiasa melakukan pemantauan di daerah masing-masing," sebutnya.

Selain itu, untuk sementara waktu Mal Pelayanan Publik (MPP) tidak melakukan pelayanan untuk masyarakat. Bagi yang ingin mengurus sesuatu langsung berurusan ke OPD terkait.

"Di MPP petugas tetap kita sediakan dua orang, sehingga masyarakat yang terlanjur ke MPP dapat kita bimbing atau memberi petunjuk kemana dapat melakukan pengurusan," ujarnya.

Beberapa poin lain yang ada di instruksi wali kota tersebut, yakni kewenangan dari Kepala OPD mengatur jadwal ASN untuk kerja di rumah atau di kantor, bongkar muat barang atau bahan pokok harus di titik yang ditentukan, Satpol-PP bersama aparat dibolehkan membubarkan keramaian.

Selanjutnya, pelarangan ASN untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, setiap jasa pengiriman barang haru mensterilkan barang terlebih dahulu. Serta Dinas Sosial, camat, lurah, ormas, dan seluruh komponen secara bersama-sama atau mandiri melakukan penanganan dampak sosial dan dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi corona.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement