REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meminta pemerintah 27 kabupaten/kota mengajukan rekomendasi pada pemerintah provinsi sebelum menerapkan kebijakan karantina lokal atau lockdown untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Menurut Uu, pada prinsipnya pihaknya menghargai kebijakan kepala daerah yang melakukan langkah-langkah pencegahan sepanjang tidak keluar dari payung hukum normatif. Namun, ada hirarki pemerintahan, ada tupoksi masing-masing sesuai tingkatan jabatan.
"Seperti penanganan corona pemerintah daerah memang memiliki hak otonom. Tapi ada kebijakan pemerintah pusat antara lain terkait karantina yang harusnya berangkat dari rekomendasi pemerintah provinsi,” ujar Uu saat dihubungi, Ahad (29/3).
Uu mengatakan, kebijakan lockdown secara prosedur harus memintakan rekomendasi dari provinsi yang kemudian disampaikan ke pemerintah pusat. Rekomendasi beserta pertimbangan-pertimbangan daerah mutlak dikaji lebih dulu karena lockdown memiliki dampak sosial.
“Semua 27 kabupaten/kota kalau ingin lockdown seperti itu adanya mengajukan rekomendasi. Minimal ada pertimbangan-pertimbangan, tidak susah kok, pemerintah pusat nanti pasti melihat dan mempertimbangkan kondisi di daerah,” papar Uu.
Penerapan karantina lokal, kata dia, harus mempersiapkan banyak hal terutama pemenuhan kesejahteraan warga yang terkena dampak. Uu mengambil contoh, Pemprov Jabar yang sudah merencanakan akan membagikan bantuan Rp 500 ribu bagi warga miskin baru yang terdampak corona.
“Makanya pemerintah provinsi sudah mempersiapkan bantuan bagi yang terdampak sebesar Rp 500 ribu,” katanya.
Uu mengatakan, kebijakan karantina lokal seperti yang akan dijalankan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya baik guna menekan penyebaran virus. Namun, ia meminta kebijakan tersebut mempertimbangkan aspek hukum dan dampak sosial.