Ahad 29 Mar 2020 17:21 WIB

Di Tengah Pandemi Corona, DPR Besok Gelar Rapat Paripurna

Rapat Paripurna DPR besok untuk membuka masa persidangan III 2019-2020.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR memastikan tetap akan menggelar rapat paripurna masa persidangan III 2019-2020, Senin (30/3) besok. Hal tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Ya, besok tanggal 30 Maret jam 14.00 (WIB)," kata Azis kepada Republika, Ahad (29/3).

Baca Juga

Dalam surat Nomor SJ/04594/Setjen dan BK-DPRRI/SP.06/03/2020, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjabarkan sejumlah poin tata cara pelaksanaan rapat paripurna DPR RI. Salah satu poinnya yaitu para anggota DPR sebelum memasuki ruang sidang akan melalui sejumlah protokol pencegahan Covid-19, antara lain dengan pemeriksaan suhu, melewati bilik disinfektan, dan penyemprotan alas kaki dan tangan dengan pembersih tangan (hand sanitizer). Bagi anggota yang kurang sehat juga diminta untuk menggunakan masker.

"Posisi duduk bagi anggota DPR RI di dalam ruang sidang akan diatur secara berjarak antara satu anggota dan anggota yang lain," bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Sebelumnya, dalam rapat pimpinan Jumat lalu disepakati bahwa DPR tetap akan menggelar sidang paripurna. Ketua DPR Puan Maharani memutuskan untuk  tidak lagi menunda pembukaan masa persidangan III 2019-2020 setelah sebelumnya memperpanjang masa reses hingga Ahad (29/3).

"DPR-RI mendengar aspirasi rakyat agar segera hadirkan solusi atas penyebaran Covid-19 dan kami di DPR-RI akan bekerja sesuai fungsi dan wewenang kami untuk membantu Pemerintah menghadirkan solusi untuk rakyat," kata Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3) lalu.

Puan menjelaskan, rapat paripurna pembukaan masa sidang III harus dilaksanakan agar DPR dapat melakukan pekerjaannya di bidang pengawasan, anggaran, dan legislasi. Puan khawatir jika masa sidang tidak segera dibuka maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai, baik tugas pengawasan, penganggaran dan legislasi.

"Karena itu masa reses yang kemarin diperpanjang harus diakhiri, lalu dilakukan rapat paripurna untuk membuka masa persidangan berikutnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Puan juga menjelaskan mekanisme pembukaan rapat paripurna. Sesuai mekanisme dan tata tertib persidangan DPR, rapat harus dihadiri sedikitnya tiga orang pimpinan DPR dan 50 persen plus 1 seluruh anggota DPR.

"Jadi kami memang akan mengundang seluruh anggota DPR untuk hadir," ungkap Puan.

Namun, mantan Menko PMK itu menambahkan, di tengah pandemi Corona saat ini, DPR akan menyiapkan skenario tiga orang pimpinan DPR dan masing-masing pimpinan fraksi akan hadir secara fisik di rapat paripurna. Sedangkan, jumlah anggota yang hadir dihitung secara proporsional sesuai kebijakan fraksi masing-masing, sisanya bisa mengikuti rapat secara virtual lewat fasilitas teleconference.

Dalam pembukaan sidang nanti Puan memastikan tidak akan ada forum pengambilan keputusan. Begitu juga dengan pidato ketua DPR yang tidak akan dibacakan secara utuh.

"Hanya membuka masa sidang yang akan datang saja," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement