REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menetapkan tujuh lokasi untuk dijadikan tempat karantina bagi masyarakat yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP). Irwan Prayitno dalam surat resmi yang ia keluarkan mengatakan keputusan Pemprov menyediakan fasilitas karantina untuk mempermudah dan mempercepat pengendalian covid-19 dengan memantau secara intens para ODP.
"Dalam rangka antisipasi penyebaran covid-19 dari ODP, Pemprov Sumbar berencana akan menyediakan lokasi karantina sebagai bentuk upaya pengendalian sehingga dapat meminimalisasi penyebaran virus ke masyarakat," kata Irwan Prayitno, Sabtu (28/3).
Tujuh lokasi yang ditunjuk sebagai tempat karantina ialah Gedung Asrama Diklat PPSDM Kementerian Dalam Negeri Regional Bukittinggi di Kabupaten Agam, Gedung Balai Besar Diklat Kesejahteraan Sosial (BBPKS) Regional I Sumatera, Asrama Diklat BPSDM Sumatera Barat di Padang, Gedung UPTD Balatkop Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat di Padang, Gedung UPTD BPP Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sumatera Barat di Padang, Gedung Asrama Diklat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat di Padang, dan Gedung Asrama Diklat Bapelkes Dinas Kesehatan Sumbar di Padang. Irwan menjelaskan operasional pengelolaan dan kebutuhan selama karantina akan ditanggung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Barat.
Wabah virus corona di Sumatera Barat sudah memasuki tahap mengkhawatirkan. Saat ini jumlah ODP di Sumbar sebanyak 1.362 orang, jumlah PDP sebanyak 25 orang. Hasil negatif diketahui sebanyam 33 orang, hasil positif 7 orang, menunggu hasil 16 orang. Sementara, satu orang meninggal dunia.