Sabtu 28 Mar 2020 16:59 WIB

Jumlah Mal di Kota Bogor yang Tutup Bertambah

Hingga saat ini ada enam mal di Kota Bogor yang akan tutup sementara waktu.

Pusat Perbelanjaan
Foto: Republika/Prayogi
Pusat Perbelanjaan

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jumlah pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bogor yang tutup sementara guna mendukung langkah pemerintah mengatasi penyebaran virus corona (Covid-19) bertambah satu lagi sehingga menjadi enam. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachimdi mengatakan, satu lagi mal yang memastikan akan menutup sementara adalah Pusat Grosir Bogor (PGB) di Jalan Merdeka Kota Bogor.

PGB akan menutup sementara selama 10 hari, mulai Besok (Ahad, 29/3) hingga Kamis (9/4). Sebelumnya ada sebanyak lima mal yang sudah memastikan tutup dan akan segera tutup sementara guna mendukung langkah pemerintah mengatasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga

Kelima mal tersebut adalah Botani Square sudah tutup sejak Kamis (26/3) untuk waktu selama 13 hari hingga Selasa (7/4). Dua mall milik Lippo, yakni Lippo Plaza Kebun Raya dan Lippo Plaza Ekalokasaritutup selama 14 hari, mulai Jumat (27/3) hingga Kamis (9/4).

Kemudian, Mall BTM tutup selama 11 hari, mulai Sabtu (28/3) hingga Selasa (7/4). Plaza Jambu Dua juga memastikan akan tutup sementara selama 10 hari, mulai Senin (30/3) hingga Rabu (8/4).

"Untuk mal, seluruh tenant tutup, hanya supermarket dan apotek yang tetap buka. Mal lainnya akan menyusul," kata Dedie Kota Bogor, Sabtu (28/3).

Pemerintah Kota Bogor mengapresiasi keputusan manajemen sejumlah mall di Kota Bogor yang memilih menutup sementara operasionalnyaguna mendukung langkah pemerintah untuk bersama-sama mengatasi wabah virus corona.

Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan Imbauan Wali Kota Bogor Nomor: 500/75-Hukum tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 pada 23 Maret 2020.

Surat edaran itu isinya antara lain meminta perkantoran swasta, pertokoan dan pusat perbelanjaan, menutup sementara operasional atau mengurangi kegiatannya seminimal mungkin, untuk bersama-sama mengatasi wabah Covid-19.

Menurut Dedie, melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Bogor juga meminta kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Bogor untuk mengatur jadwal operasional pasar. Saat ini beberapa pasar di Kota Bogor beroperasi 24 jam. Kondisi tersebut dikhawatirkan bisa menjadi salah satu sumber penyebaran virus Covid-19.

"Untuk pasar kami minta kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya untuk menerapkan pembatasan jam operasional," kata Dedie.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement