Jumat 27 Mar 2020 23:53 WIB

Jember Naikkan Status Darurat Jadi KLB Corona, Ini Alasannya

Jember naikkan status karena ada satu pasien positif corona.

Petugas medis membawa pasien ke ruang isolasi saat simulasi penanganan pasien virus corona, ilustrasi.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Petugas medis membawa pasien ke ruang isolasi saat simulasi penanganan pasien virus corona, ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Pemerintah Kabupaten Jember menaikkan status darurat menjadi kejadian luar biasa (KLB) Corona virus disease (COVID-19) setelah satu pasien dalam pengawasan (PDP) dinyatakan positif terjangkit virus corona di wilayah setempat.

"Satu pasien dinyatakan positif terjangkit virus corona, sehingga status Jember naik menjadi KLB COVID-19," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jember sekaligus juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Jember Gatot Triyono di Jember, Jumat (27/3) malam.

Berdasarkan data dari Tim Satgas Penanganan COVID-19 Jember, hingga 27 Maret 2020 tercatat jumlah pasien positif terpapar virus corona sebanyak satu orang, sembilan pasien dalam pengawasan (PDP), dan 140 orang dalam pemantauan (ODP).

Sebanyak sembilan PDP tersebut, dengan rincian satu orang dinyatakan negatif, satu orang meninggal dunia (hasil rapid test negatif) dan tujuh orang dalam perawatan isolasi di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember. Dari tujuh yang dirawat tersebut, satu di antaranya dinyatakan positif terjangkit Covid-19.

"Status positif itu diketahui setelah pemeriksaan spesimen di laboratorium kesehatan keluar dan kebijakan lebih lanjut pascapenetapkan KLB Covid-19 di Jember masih menunggu rapat koordinasi lebih lanjut," katanya.

Satu pasien positif tersebut tinggal di Kecamatan Kaliwates dan sudah dua tahun tinggal di Kabupaten Jember, serta menjalani perawatan isolasi di RSD dr Soebandi Jember sejak yang bersangkutan berstatus PDP.

"Saya mengimbau masyarakat tidak panik dan mematuhi imbauan pemerintah untuk berdiam diri di rumah dan menerapkan perilaku hidup bersih, serta social distancing saat berada di luar rumah," ujarnya.

Pemprov Jatim mengumumkan Kabupaten Jember termasuk zona merah di peta sebaran Covid-19 Pemprov Jatim yang dikeluarkan per 27 Maret 2020 karena satu pasien dinyatakan positif terjangkit virus corona.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement