Jumat 27 Mar 2020 16:01 WIB

Hotel NTB Tutup Sementara Terdampak Wabah Covid-19

Penutupan hotel dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Belasan hotel di Nusa Tenggara Barat (NTB) menutup sementara aktivitasnya sebagai imbas dari wabah virus corona jenis baru atau Covid-19 (Foto: ilustrasi kamar hotel dibersihkan)
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Belasan hotel di Nusa Tenggara Barat (NTB) menutup sementara aktivitasnya sebagai imbas dari wabah virus corona jenis baru atau Covid-19 (Foto: ilustrasi kamar hotel dibersihkan)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Belasan hotel di Nusa Tenggara Barat (NTB) menutup sementara aktivitasnya sebagai imbas dari wabah virus corona jenis baru atau Covid-19. Kepala Dinas Pariwisata NTB, Lalu Moh Faozal mengatakan, penutupan itu dilakukan untuk mengantisipasi terkontaminasinya okupansi hotel akibat COVID-19.

"Penutupan sementara ini sampai waktu yang belum ditentukan," ujarnya di Mataram, Jumat (27/3).

Baca Juga

Belasan hotel yang menutup sementara aktivitasnya itu tersebar di sejumlah tempat di NTB, seperti di Kabupaten Lombok Utara terdapat 10 hotel di antaranya The Oberoi Hotel, Ombak Sunset, Jambuluwuk Ocean, The Kayana Resort, Living Asia Resort, Pondok Santi Estate, Anema Wellness Resort, Ombak Paradise, Mahamaya, dan Divine Divers Resort.

Selanjutnya, di Kabupaten Lombok Barat terdapat empat hotel di antaranya Puri Mas Resort, Raja Villa Resort, The Chandi Boutique Resort & Spa, Sudamala Resort. Kemudian di Kota Mataram, terdapat dua hotel, yakni Lombok Astoria Hotel, dan Grand Madani Hotel.

"Selain hotel, pusat perbelanjaan di Kota Mataram, seperti Lombok Epicentrum Mall juga menutup sementara aktivitasnya pada 27 Maret sampai dengan 7 April 2020," terang Faozal.

Faozal, menegaskan sebagai dampak dari wabah Covid-19, Pemprov NTB akan memberikan insentif pajak bagi hotel dan restoran. pemberian tidak hanya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, tetapi juga bagi hotel/restoran di provinsi itu.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota didorong memberikan fleksibelitas pembayaran PB1 tanpa denda selama satu tahun sebelum diterbitkannya juknis/juklak tentang pembebasan pajak hotel/restoran di NTB. Disamping itu juga, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun regulasi tentang revisi anggaran dalam rangka pencegahan, penangan dan penyebaran COVID-19.

"Penghapusan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 selama satu tahun. Fleksibelitas pembayaran BPJS ketenagakerjaan selama 6 bulan mulai bulan April sampai September 2020 dan memberikan klaim yang diajukan oleh setiap karyawan," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement