REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar rapat koordinasi melalui video conference dengan 38 kepala daerah di Jatim, terkait mewabahnya virus corona atau Covid-19. Khofifah berpesan kepada seluruh kepala daerah untuk mengantisipasi kemungkinan terus melonjaknya angka penyebaran corona di Jatim. Khofifah juga mengingatkan dampak sosial ekonomi dari penyebaran Covid-19 ini.
"Ini bagian dari kordinasi berbagai upaya mitigasi bersama, karena diperkirakan dampak sosial ekonomi akibat Covid-19 ini cukup besar. Termasuk potensi terjadinya krisis di dalamnya," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (27/3).
Khofifah mengatakan, koordinasi yang dilakukan juga terkait beberapa payung hukum yang menurutnya masih harus disosialisasikan. Misalnya, Kepres nomor 7 tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid -19, Permenkeu tentang dana bagi hasil, DAU dan dana insentif, SE Mendagri dan SE Menpan /RB, dan sebagainya. "Pemahaman atas payung hukum harus jelas sehingga tindak lanjut di lapangan bisa cepat," ujar Khofifah.
Khofifah mengatakan, fakta yang tidak dapat dipungkiri adalah perputaran ekonomi masyarakat menurun drastis setelah diterapkannya kebijakan social atau physical distancing, pembatasan perjalanan, dan penutupan berbagai destinasi pariwisata. Akibatnya, berbagai sektor ekonomi terdampak, seperti transportasi, jasa, perdagangan, dan keuangan.
Belum lagi, secara psikologis ada masyarakat yang melakukan aksi panic buying. Sehingga sejumlah kebutuhan menjadi langka di pasaran dan mahal. Efeknya pun cukup terasa pada penurunan daya beli masyarakat.
Pemprov Jatim, kata Khofifah, akan mengikuti seluruh paket kebijakan ekonomi yang digulirkan Pemerintah pusat. Di antaranya adalah memangkas rencana belanja yang bukan belanja prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berbagai kegiatan seperti perjalanan dinas, pertemuan yang bisa ditunda, dan belanja-belanja lain yang tidak langsung dirasakan masyarakat akan dipangkas. Selanjutnya, anggaran tersebut akan dialokasikan ulang untuk mempercepat pengentasan dampak corona, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun ekonomi.
"Juga persoalan mengenai ketersediaan bahan pokok. Pemprov Jatim akan memastikan seluruh stok pangan yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," kata dia.
Terkait dampak ekonomi lainnya, seperti kemungkinan terjadinya kredit macet, Khofifah mengatakan Pemerintah Pusat melalui OJK memberikan relaksasi kredit untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Relaksasi tersebut berupa penurunan bunga dan penundaan cicilan selama setahun, baik dari perbankan dan industri keuangan non bank.
"Selain itu, penangguhan cicilan selama setahun juga berlaku bagi ojek, supir taksi dan nelayan yang memiliki cicilan kendaraan. Semuanya butuh penjelasan lebih detail . Maka OJK dan BI perwakilan Jatim menjadi nara sumber dalam rakor hari ini," ujar Khofifah.
Berbagai langkah ini, lanjut Khofiah, akan berhasil jika didukung seluruh elemen bangsa. Forkopimda, pemerintah provinsi, instansi vertikal, organisasi profesi terutama IDI, PPNI, pelaku usaha, UMKM, pedagang, masyarakat dan lain sebagainya. Menurutnya harus berkolaborasi memghadapi wabah Covid-19.
SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar rapat koordinasi melalui video conference dengan 38 kepala daerah di Jatim, terkait mewabahnya virus corona atau Covid-19. Khofifah berpesan kepada seluruh kepala daerah untuk mengantisipasi kemungkinan terus melonjaknya angka penyebaran corona di Jatim. Khofifah juga mengingatkan dampak sosial ekonomi dari penyebaran Covid-19 ini.
"Ini bagian dari kordinasi berbagai upaya mitigasi bersama, karena diperkirakan dampak sosial ekonomi akibat Covid-19 ini cukup besar. Termasuk potensi terjadinya krisis di dalamnya," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (27/3).
Khofifah mengatakan, koordinasi yang dilakukan juga terkait beberapa payung hukum yang menurutnya masih harus disosialisasikan. Misalnya, Kepres nomor 7 tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid -19, Permenkeu tentang dana bagi hasil, DAU dan dana insentif, SE Mendagri dan SE Menpan /RB, dan sebagainya. "Pemahaman atas payung hukum harus jelas sehingga tindak lanjut di lapangan bisa cepat," ujar Khofifah.
Khofifah mengatakan, fakta yang tidak dapat dipungkiri adalah perputaran ekonomi masyarakat menurun drastis setelah diterapkannya kebijakan social atau physical distancing, pembatasan perjalanan, dan penutupan berbagai destinasi pariwisata. Akibatnya, berbagai sektor ekonomi terdampak, seperti transportasi, jasa, perdagangan, dan keuangan.
Belum lagi, secara psikologis ada masyarakat yang melakukan aksi panic buying. Sehingga sejumlah kebutuhan menjadi langka di pasaran dan mahal. Efeknya pun cukup terasa pada penurunan daya beli masyarakat.
Pemprov Jatim, kata Khofifah, akan mengikuti seluruh paket kebijakan ekonomi yang digulirkan Pemerintah pusat. Di antaranya adalah memangkas rencana belanja yang bukan belanja prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berbagai kegiatan seperti perjalanan dinas, pertemuan yang bisa ditunda, dan belanja-belanja lain yang tidak langsung dirasakan masyarakat akan dipangkas. Selanjutnya, anggaran tersebut akan dialokasikan ulang untuk mempercepat pengentasan dampak corona, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun ekonomi.
"Juga persoalan mengenai ketersediaan bahan pokok. Pemprov Jatim akan memastikan seluruh stok pangan yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," kata dia.
Terkait dampak ekonomi lainnya, seperti kemungkinan terjadinya kredit macet, Khofifah mengatakan Pemerintah Pusat melalui OJK memberikan relaksasi kredit untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Relaksasi tersebut berupa penurunan bunga dan penundaan cicilan selama setahun, baik dari perbankan dan industri keuangan non bank.
"Selain itu, penangguhan cicilan selama setahun juga berlaku bagi ojek, supir taksi dan nelayan yang memiliki cicilan kendaraan. Semuanya butuh penjelasan lebih detail . Maka OJK dan BI perwakilan Jatim menjadi nara sumber dalam rakor hari ini," ujar Khofifah.
Berbagai langkah ini, lanjut Khofiah, akan berhasil jika didukung seluruh elemen bangsa. Forkopimda, pemerintah provinsi, instansi vertikal, organisasi profesi terutama IDI, PPNI, pelaku usaha, UMKM, pedagang, masyarakat dan lain sebagainya. Menurutnya semua harus berkolaborasi memghadapi wabah Covid-19.