REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. Hal ini dalam rangka menunda pemungutan suara serentak Pilkada 2020 di 270 daerah pada 23 September akibat pandemi virus corona di Indonesia.
"Selamat-lambatnya sebelum berakhirnya penundaan tahapan pilkada oleh KPU, harus sudah ada keluar Perppu sebelum Mei. Maka diharapkan April sudah ada (Perppu), Mei di masa sidang berikut persetujuan dari DPR itu bisa dapat kepastian. Juni sudah ada kepastian hukum itu soal penundaan pilkada," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini saat dihubungi Republika, Jumat (27/3).
Ia mengatakan, penundaan tahapan pilkada demi mencegah penyebaran Covid-19 berimbas pada pergeseran jadwal tahapan pilkada 2020. Apabila dipaksakan pelaksanaan tahapan digabung dengan tahapan lainnya dinilai akan membebankan penyelenggara pemilu dan tidak berkualitasnya penyelenggaraan pilkada.
Menurut Titi, jangan mempertaruhkan kualitas pelaksanaan pilkada demi mengejar hari pemungutan suara pada 23 September 2020. Dengan demikian, harus ada perubahan jadwal pemungutan suara tersebut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ia mengatakan, pilihannya adalah Presiden menerbitkan Perppu Pilkada. Sementara, opsi pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 itu sifatnya menunda pelaksanaan secara parsial artinya tergantung kesiapan daerah per daerah dalam melaksanakan pilkada.