Jumat 27 Mar 2020 14:46 WIB

Depok Jamin Insentif Guru Honorer Tetap Dibayarkan

Insentif guru honorer, dana BOS dan BOP PAUD tetap berjalan seperti biasa.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Guru mengajar.  ilustrasi
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Guru mengajar. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mempersiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi dampak dari perpanjangan masa belajar di rumah untuk seluruh sekolah di Kota Depok hingga 11 April 2020 mendatang. Terutama, mengenai pembayaran insentif guru honorer.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan insentif guru honorer yang ada di sekolah negeri, baik SD maupun SMP akan tetap dibayarkan. "Begitu pula dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), tetap berjalan seperti biasa," ujar dia, Jumat (27/3).

Baca Juga

Dia menjelaskan, sebelumnya, Pemkot Depok telah memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 420/142-Huk/Disdik tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah Bagi Peserta Didik PAUD/TK/RA, SD/MI/, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.

"Sistem pembelajaran dilakukan secara online dan offline, yang sudah diatur mekanismenya oleh Dinas Pendidikan dan saat ini sudah berjalan dengan baik," kata Idris.

Dia mengungkapkan, pihaknya juga telah melalukan pembahasan tentang mekanisme pengaturan semua pajak daerah. Terlebih, saat ini telah dikeluarkan imbauan penutupan tempat hiburan guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Seiring dengan himbauan penutupan tempat hiburan, maka pengaturan semua pajak daerah sedang dibahas mekanismenya oleh Badan Keuangan Daerah (BKD)," ungkap Idris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement