Kamis 26 Mar 2020 22:11 WIB

Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Corona

Tanggap darurat Corona di Aceh berlangsung selama 71 hari hingga 29 Mei 2019

Polresta Banda Aceh menggunakan mobil water canon untuk sterilisasi area perkantoran dan publik di Banda Aceh, Aceh, Kamis (26/3/2020). Sterilisasi dengan penyemprotan cairan disinfektan dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19)
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Polresta Banda Aceh menggunakan mobil water canon untuk sterilisasi area perkantoran dan publik di Banda Aceh, Aceh, Kamis (26/3/2020). Sterilisasi dengan penyemprotan cairan disinfektan dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH -- Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Virus Corona atau COVID-19 diperpanjang sampai 29 Mei 2020 kata pejabat setempat.

"Penetapan status tanggap darurat skala provinsi ditetapkan sesuai Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 yang ditetapkan di Banda Aceh pada 20 Maret 2020 atau 25 Rajab 1441," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Kamis (26/3).

Ia menjelaskan yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status itu adalah bahwa penyebaran COVID-19 di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu. Selain itu juga telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat dan berpotensi memperlemah ketahanan daerah.

"Penetapan status tanggap darurat juga memperhatikan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19 di Indonesia, sehingga Gubernur Aceh memutuskan, menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan COVID-19," katanya.

Berdasarkan surat gubernur tersebut, penetapan status tanggap darurat itu mencakup pencegahan penyebaran COVID-19, percepatan penanganan COVID-19 dan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.

Dalam surat itu juga menyebutkan, penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi COVID-19 di Aceh akan berlangsung selama 71 hari, sejak 20 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020. Status tersebut dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai dengan pelaksanaan penanganan darurat bencana non-alam.

Muhammad Iswanto juga mengatakan, Pemerintah Aceh terus berupaya maksimal dalam percepatan penanggulangan penyebaran COVID-19 dan langkah tersebut juga dilaksanakan oleh seluruh kabupaten/kota dengan menerapkan langkah-langkah penanggulangan.

"Insya Allah ini menjadi pedoman bagi kabupaten kota untuk mengambil langkah-langkah terukur dalam penanggulangan virus corona di Aceh," ujar Iswanto.

Ia menambahkan peningkatan status tersebut juga tidak terlepas dari meningkatnya eskalasi prevalensi pandemi baik berupa jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di Aceh, sehingga penetapan status siaga darurat bencana non alam penyebaran COVID-19 yang ditetapkan pada 17 Maret 2020 perlu ditingkatkan menjadi status tanggap darurat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement